Perlindungan terhadap nelayan hingga saat ini dinilai masih sangat
rendah dan itu terjadi di seluruh Indonesia. Padahal, nelayan merupakan
bagian dari sektor perikananan tradisional yang sudah ada sejak
Indonesia belum merdeka. Karenanya, perlu ada skema perlindungan nelayan
untuk mempertahankan Hak Perikanan Tradisional.
Koordinator Jaringan Pengembangan Kawasan Pesisir Sulawesi Tenggara
Muhammad Armand Manila, mengungkapkan, skema perlindungan nelayan harus
dimunculkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan
Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
“Ini penting dimunculkan karena nelayan harus dilindungi secara utuh,” ungkap Armand, akhir pekan ini.
Menurut dia, hak tersebut mutlak dimunculkan dalam RUU, karena Hukum
Laut Internasional (UNCLOS) 1982 sudah lebih dulu mengatur penghormatan
terhadap hak tersebut. Karenanya, sebelum RUU disahkan menjadi UU,
sebaiknya dilakukan perubahan draf yang bisa dilakukan Pemerintah
Indonesia saat ini di sela pembahasan lintas kementerian/lembaga.
“Pembahasan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tutur dia.
“RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan
Petambak garam melupakan pentingnya memberikan pengakuan dan
perlindungan kepada pelaku perikanan tradisional yang melaut di tapal
batas negara. Padahal, aktivitas nelayan tradisional ini sudah
berlangsung sejak abad XVI,” tambah dia.
Untuk diketahui, Pasal 51 UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea)
1982 mengatur tentang perjanjian yang berlaku, hak perikanan
tradisional, dan kabel laut yang ada. Bunyinya adalah, “Tanpa mengurangi
arti ketentuan pasal 49, Negara kepulauan harus menghormati perjanjian
yang ada dengan Negara lain dan harus mengakui hak perikanan tradisional
dan kegiatan lain yang sah Negara tetangga yang langsung berdampingan
dalam daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan. Syarat dan
ketentuan bagi pelaksanaan hak dan kegiatan demikian termasuk sifatnya,
ruang lingkup dan daerah dimana hak akan kegiatan demikian, berlaku,
atas permintaan salah satu Negara yang bersangkutan harus diatur dengan
perjanjian bilateral antara mereka. Hak demikian tidak boleh dialihkan
atau dibagi dengan Negara ketiga atau warga negaranya”.
“Mengacu pada ketentuan di atas, sudah semestinya pemerintah
memasukkan klausul ini ke dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam untuk memastikan hak-hak
nelayan tradisional di perairan perbatasan negara terlindungi,” tandas
dia.
KKP Dorong Industri Perikanan Trasidional
Pada saat yang bersamaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan terlibat
aktif mendorong terus tumbuhnya industri perikanan tradisional. Salah
satunya, adalah dengan memberikan kemudahan fasilitas untuk nelayan
pemula melalui pemberian bantuan kapal yang dimulai pada 2016 mendatang.
Selain itu, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,
pihaknya juga menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan
bantuan kredit kepada nelayan. Dalam hal tersebut, OJK bersama lembaga
keuangan bank dan non bank berperan sebagai pemberi bantuan dan KKP
sebagai penyedia data nelayan.
“Dengan adanya sinergitas program dan pengembangan, maka diharapkan
sektor perikanan nasional akan tumbuh lebih baik dan bisa menjadi tuan
rumah di negeri sendiri saat MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dimulai pada
awal 2016 mendatang,” ucap Susi di Malang, Jawa Timur, Jumat
(13/11/2015).
Upaya yang ditempuh KKP untuk mendorong industri perikanan nasional,
di antaranya dengan mengambil alih kebijakan-kebijakan yang menjamin
stabilitas dan berkembangnya usaha perikanan. Kemudian, melalui
investasi pemerintah berupa pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan
perikanan, cold storage, dan unit pengolahan ikan, serta bantuan kepada masyarakat seperti kapal penangkap ikan dan peralatan pengolahan.
“Dengan meningkatnya pasokan bahan baku di dalam negeri, akan
menjamin keberlangsungan industri olahan berbasis ikan dan mendorong
kinerja ekspor produk perikanan nasional,’’ papar Susi.(mongabay)
0 comments:
Post a Comment