Promo
Tahunan
×
Home » , » Sengketa Lahan Warga Aceh Selatan Dengan PT Asdal Belum Selesai

Sengketa Lahan Warga Aceh Selatan Dengan PT Asdal Belum Selesai

Kaskus - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan diminta segera mengusulkan revisi izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit, PT Asdal Prima Lestari ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk mengatasi sengketa lahan dengan masyarakat.

“Kami menilai tidak ada solusi lain untuk menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat di tiga desa di KecamatanTrumon Timur dengan pihak PT Asdal kecuali dengan cara merevisi izin HGU perusahaan tersebut,” kata Camat Trumon Timur, Aceh Selatan, T Masrizar SHut MSi kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (11/1).

Langkah itu, menurut dia, satu-satunya solusi “jalan tengah” untuk menyelesaikan konflik lahan antara PT Asdal dengan masyarakat tiga desa yakni Desa Kapa Sesak, Desa Alue Bujok dan Desa Titie Poben, Kecamatan Trumon Timur, yang telah berlangsung sejak lama namun hingga saat ini belum ada penyelesaian secara konkrit.

Sebab berdasarkan amatan dan penilaian pihaknya, kata mantan aktivis lingkungan hidup ini, konflik terkait lahan perkebunan sawit antara pihak perusahaan dengan masyarakat setempat selama ini, merupakan sebuah persoalan yang sangat delematis karena masing-masing pihak mengaku mempunyai dasar yang kuat menguasai lahan yang di sengketakan tersebut.

Seperti dari pihak masyarakat, kata Masrizar, mereka mengaku bahwa kawasan pemukiman penduduk serta lahan perkebunan dan pertanian yang mereka tempati dan mereka garap selama ini merupakan tanah adat dan tanah ulayat milik nenek moyang mereka zaman dulu yang dikelola secara turun temurun oleh anak cucunya, sehingga tanah tersebut sah milik masyarakat setempat.

Namun di sisi lain, sambung Masrizar, lahan yang dikuasai masyarakat dengan luas mencapai ratusan hektare itu, diklaim milik PT Asdal karena lahan tersebut masuk ke dalam lahan HGU yang dikeluarkan Pemerintah tahun 1996 dengan luas keseluruhannya mencapai 5.077 hektare.

“Saya menilai, baik masyarakat maupun PT Asdal kedua-duanya tidak salah karena mereka mempertahankan hak masing-masing, jika pun masyarakat ingin mempersoalkan kenapa lahan mereka masuk dalam HGU PT Asdal, maka pihak yang tepat untuk diminta pertanggungjawaban terkait hal itu adalah pihak yang pertama mengeluarkan izin HGU PT Asdal,” papar dia.

Karena itu, menyikapi keinginan masyarakat setempat yang berencana kembali akan menggelar aksi pada Selasa (12/1) di lokasi lahan perkebunan PT Asdal, maka Camat Trumon Timur menyarankan agar aksi yang akan dilakukan itu tetap berlangsung damai tanpa anarkis dengan tetap mengedepankan dialog dan musyawarah.

Apalagi, tujuan aksi itu digelar oleh masyarakat setempat adalah berencana akan melakukan pengerukan parit sebagai tapal batas antara lahan PT Asdal dengan lahan milik masyarakat di tiga des

“Kami tetap mendukung aksi tersebut karena penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak masyarakat. Tapi kami tetap meminta kepada kedua belah pihak agar mengedepankan dialog dan musyawarah sebab pengerukan parit sebagai tapal batas di dalam lahan HGU PT Asdal itu harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari pihak perusahaan,” katanya.

Ia mengkhawatirkan jika kedua belah pihak tetap bersikap keras dengan pendirian masing-masing, maka aksi itu bisa berujung bentrok sehingga berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Sedangkan terkait dengan kewajiban penyaluran CSR, menurut Camat Trumon Timur, hal itu menjadi tanggungjawab mutlak pihak PT Asdal yang harus disalurkan kepada masyarakat setempat karena ketentuan terkait hal itu jelas diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan sebuah perusahaan yang mengelola sumber daya alam.

Demikian juga terhadap kewajiban memberikan kebun plasma sebanyak 30 persen dari luas areal yang diusahakan, menurut Masrizar, sangat keliru jika pihak PT Asdal beranggapan bahwa mereka tidak wajib menyalurkan kebun plasma karena izin HGU dikantongi tahun 1996, sementara aturan mengenai kebun plasma mulai berlaku tahun 2007 dan dikuatkan lagi dengan Peraturan Gubernur Aceh tahun 2011.

“Dengan telah keluarnya Peraturan Gubernur Aceh tahun 2011, kami pikir hal itu menjadi dasar  kuat seluruh perusahaan yang mengelola sumber daya alam khususnya yang bergerak diperkebunan sawit di Aceh wajib untuk menyalurkan kebun plasma, karena Aceh memiliki aturan khusus yakni UU Pemerintah Aceh (UU PA), sehingga tidak bisa disamakan dengan daerah lain di Indonesia,” jelasnya.(Wol)
Share this Artikel :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Kaskus Aceh | Kaskusaceh | Kaskus Aceh
Copyright © 2013. kaskusaceh-Lingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Informasi Lingkunga Published by Kaskusaceh
Proudly powered by Blogger