Promo
Tahunan
×
Home » » HUTAN ADAT DALAM TATA RUANG ACEH

HUTAN ADAT DALAM TATA RUANG ACEH

Hutan adat:
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaknai “Hutan negara tidak termasuk hutan adat”.
Merujuk pada definisi-definisi di atas yang termaktub dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka HUTAN ADAT adalah HUTAN HAK yang dikuasai sepenuhnya oleh MASYARAKAT HUKUM ADAT dengan ATURAN PENGELOLAANNYA diatur oleh ADAT.

Berkenaan dengan syarat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dalam kenyataannya status dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung kepada status keberadaan masyarakat hukum adat. Kemungkinan yang terjadi adalah: (1) Kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya; (2) Kenyataannya tidak ada tetapi diakui keberadaannya. Jika kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya, maka hal ini dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, tanah/hutan adat mereka digunakan untuk kepentingan lain tanpa seizin mereka melalui cara-cara penggusuran-penggusuran. Masyarakat hukum adat tidak lagi dapat mengambil manfaat dari hutan adat yang mereka kuasai.
Sebaliknya dapat terjadi masyarakat hukum adat kenyataannya tidak ada tetapi objek hak-hak adatnya masih diakui. Artinya, berdasarkan sejarah keberadaan mereka pernah diakui oleh negara, padahal kenyataannya sesuai dengan perkembangan zaman sudah tidak terdapat lagi tanda-tanda atau sifat yang melekat pada masyarakat hukum adat. Tanda-tanda dan sifat masyarakat hukum adat yang demikian tidak boleh dihidup-hidupkan lagi keberadaannya, termasuk wewenang masyarakat atas tanah dan hutan yang pernah mereka kuasai. Hutan adat dengan demikian kembali dikelola oleh pemerintah/negara.
Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, tidak bermaksud melestarikan masyarakat hukum adat dalam keterbelakangan, tetapi sebaliknya mereka harus tetap memperoleh kemudahan dalam mencapai kesejahteraan, menjamin adanya kepastian hukum yang adil baik bagi subjek maupun objek hukumnya, jika perlu memperoleh perlakuan istimewa (affirmative action).
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban [vide Pasal 28I ayat (3) UUD 1945]. Tidak dapat dihindari, karena pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat hukum adat cepat atau lambat juga akan mengalami perubahan, bahkan lenyap sifat dan tanda-tandanya. Perubahan tersebut dapat berdampak positif maupun negatif bagi masyarakat yang bersangkutan. Untuk mencegah terjadinya dampak negatif, UUD 1945 memerintahkan keberadaan dan perlindungan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat supaya diatur dalam undang-undang, agar dengan demikian menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan.
Mengupas lebih lanjut tentang hutan adat di Aceh, kita tidak terlepas dari perjalanan panjang sejarah yang dimulai dari masa sultan/sultanah yang memimpin Aceh di mana pernah membuat sebuah peraturan tertulis yang lazim disebut dengan adat meukuta alam pada masa Pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636).
Sejarah Mukim

Lahirnya mukim dalam struktur pemerintahan di Aceh telah dikenal pada masa Kerajaan Aceh (1607-1636) di masa pimpinan Sultan Iskandar Muda, yang telah menyempurnakan Qanun Al-Asyi yang disebut juga dengan Qanun Meukuta Alam (raja yang mula-mula menyuruh susun Qanun Aceh adalah Sultan Alaiddin Riayat Syah Al Kahhar (945-979H = 1539-1579M), kemudian disempurnakan oleh Sultan Iskandar Muda Darma Wangsa Perkasa Alam Syah (1016-1045H = 1607-1636M). Dan kemudian disempurnakan lagi mengenai kedudukan wanita, oleh Sultanah Sri Ratu Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat (1050-1086 H = 1641-1675 M).
Salah satu alasan dibentuknya mukim adalah karena kebutuhan skala ekonomis dan beberapa persyaratan administrasi untuk melakukan suatu kegiatan. Pada masa itu wilayah teritorial mukim adalah seluas radius orientasi jangkauan mesjid untuk salat Jumat.
Mukim pada berbagai masa telah memiliki peran signifikan dalam melakukan mobilisasi potensi budaya dan sosial cultural, bahkan dalam pengelolaan harta kekayaan dan pendapatan mukim untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam diatur melalui adat yang berlaku di suatu wilayah, aturan adat di mukim menetapkan bahwa tanah hutan tidak dapat dijadikan hal milik individual atau dijadikan harta turun temurun, kecuali ada tanaman tua (MPTS) yang telah ditanam dan diusahakan oleh personal dengan seizin keuchik serta mukim.
Hutan adat sebagai salah satu di antara sejumlah kekayaan mukim yang memiliki nilai penting dan sangat vital, secara ilmu hidrology maka hutan adalah pengatur tata air yang akan menjamin ketersediaan suplai air bersih untuk kehidupan, pertanian dan perkebunan. Hutan adalah rumah dari berbagai sumber daya lainnya seperti hasil hutan bukan kayu (rotan, damar, madu, hewan buruan, dan oksigen) dan masih banyak lainnya.
Hutan adat memiliki tingkat kearifan yang paling tinggi, hutan adat menjadi sebuah ukuran keberadaan sebuah komunitas adat karena identitas yang melekat pada hutan adat tersebut adalah identitas komunitas masyarakat adat.
Posisi hutan yang tak tergantikan ini membutuhkan perspektif yang sakral untuk menjaga kelestariannya, sehingga pandangan dari kacamata adat sangat tepat untuk menggantikan perspektif yang dibentuk oleh negara (pemerintah).
Sekarang mukim sudah kembali menjadi elemen penting di Aceh setelah sebelumnya sempat tergerus oleh kebijakan pemerintah melalui UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pasca MoU perdamaian RI-GAM menjadi momentum kebangkitan kembali mukim sebagai stakeholder penting masyarakat Aceh.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 11 tahun 2006

Sejarah panjang perjuangan GAM dalam menentang Pemerintahan RI akhirnya melahirkan MoU perdamaian yang salah satu butirnya adalah UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang telah memasukkan nomenklatur mukim sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UUPA yang menyatakan mukim sebagai struktur lembaga pemerintahan.
Aturan lebih lanjut yang mengatur tentang mukim diturunkan dalam Qanun Mukim tingkat kabupaten yang selanjutnya akan mengatur hubungan mukim dengan harta kekayaan mukim termasuk hutan adat adalah salah satu yang menjadi kewenangan mukim.
Sebagian besar kabupaten di Provinsi Aceh sudah menyusun Qanun Mukim di wilayahnya, tercatat hingga 2013 sudah 16 kabupaten yang sudah mengesahkan Qanun Mukim di mana sebagian besarnya penyusunannya difasilitasi oleh kelompok sipil/CSO JKMA Aceh.
Pemerintah Aceh melalui UUPA sebenarnya dapat menarik kewenangan menetapkan hutan adat dalam bentuk Qanun Hutan Adat, penetapan ini secara serta merta akan menjawab kebutuhan pengakuan eksistensi MHA (Masyarakat Hukum Adat) seperti disyaratkan dalam keputusan MK 35/2012 tentang Hutan Adat bukan hutan negara sepanjang keadaan masyarakat hukum adatnya masih ada, dalam hal ini di Aceh adalah mukim.
Hutan Adat sebagai salah satu bentuk harta kekayaan mukim juga terbuka kemungkinan bagi gampong atau komunitas adat lain untuk menetapkan hutan adat mereka dengan syarat seperti yang telah disebutkan di atas, karena mengingat beragamnya komunitas adat yang menyusun struktur masyarakat di Provinsi Aceh.
Dalam Qanun No 4 tahun 2003 tentang Mukim, terdapat klausul tanah ulayat yang dikuasai dan berada dalam wilayah mukim dan diatur dalam hukum adat, kalimat dikuasai dan diatur secara de facto dan de jure bahwa mukim memiliki kekuasan penuh (otonom) untuk mengelola tanah ulayatnya dan hutan adat merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat hukum adat yang berada di bawah panglima uteun.
Keputusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan perwakilan masyarakat adat nomor 35/PUU-X/2012 menghasilkan satu buah kepastian hukum tentang hutan adat.
Pasca Putusan MK ini membuat mukim di Aceh semakin memiliki “isi” yang bukan cuma casing, bila dulu digambarkan mukim sebagai simbol masyarakat hukum adat yang hanya dipakai namanya saja tanpa diberi ruang dan kewenangan seperti yang pernah ada, maka sekarang merupakan saat yang tepat untuk mengaktualisasi identitas ke-acehan dalam ruang yang lebih luas agar masyarakat adat Aceh eksistensinya terjaga dari waktu ke waktu.
Mukim selain memiliki hak menguasai juga dapat mengatur, sehingga ada perbuatan aktif yang menggambarkan dapat terjadi hubungan hukum terkait pengelolaan atas hak ulayat dan hutan adat. Ini juga berarti bahwa hak konstitusional masyarakat adat Aceh sudah dikembalikan oleh negara.
Hutan adat mulai sekarang sudah dapat dilakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan oleh masyarakat adat sebagai sebuah peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan yang selama ini hanya menjadi kambing hitam perusakan hutan (selalu disebut sebagai pelaku illegal logging) dengan tetap mengedepankan azas manfaat dan lestari sebagai sebuah cita-cita moral.
Hutan adat dengan bentuk kepemilikan komunal memiliki filosofis yang kuat terhadap nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berlaku di suatu wilayah, nilai ini biasanya berlaku turun temurun dari endatu hinggga ke aneuk cuco. Nilai sejarah juga sering dijadikan landasan bagi penempatan ruang dalam masyarakat adat sehingga menjadi jaminan bagi kelangsungan hidup generasi, bila masyarakatnya menghargai sejarah maka dipastikan kehidupan adatnya tetap terjaga.
Pemerintah dan Pemerintah Aceh harus dengan segera menyelesaikan status hukum hutan adat yang diberikan hak konsesinya kepada pihak lain, di beberapa daerah lain kita lihat banyak terjadi eksekusi sepihak oleh masyarakat adat yang dikarenakan pemerintah tidak bertindak proaktif dalam mengimplementasi Putusan MK tersebut. Untuk mengurangi konflik lebih lanjut antara masyarakat dan pemilik konsesi maka sebaiknya pemerintah melakukan peninjauan terhadap seluruh status perizinan yang berhubungan dengan kawasan hutan/lahan.
Peluang dan Tantangan

Integrasi hutan adat ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh baik RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten akan membuka babak baru pengelolaan kawasan hutan, pengelolaan yang berbasis komunitas menjadi ciri mutlak hutan adat sehingga pola ruang harus merujuk kepada kebutuhan masyarakat adat yang memiliki kedaulatan atas wilayah secara otonom.
Untuk Provinsi Aceh, keberadaan dan pengakuan masyarakat adatnya sudah terdapat dalam Perda No. 5 tahun 1996 tentang Mukim sebagai kesatuan masayarakat adat, yang terdaftar dalam Lembar Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 195 tahun 1996 seri D nomor 194. Persyaratan yang disebutkan dalam Keputusan MK No. 35 tahun 2012 tentang eksistensi masyarakat adat untuk Provinsi Aceh sudah terjawab, tinggal memasukkan substansi hutan adat dan atau hutan mukim dan atau nama lain menjadi salah satu nomenklatur dalam penataan ruang wilayah Aceh.
RTRW Aceh pada tahun 2013 mengalami banyak gejolak, desakan untuk segera disahkan pada Desember 2013 muncul dari banyak pihak terutama eksekutif sebagai sebuah kebutuhan pembangunan wilayah, bila merujuk logika proses perencanaan pembangunan maka RTRW menjadi landasan dasar untuk penyusunan RPJM/RPJP di mana berisi kegiatan-kegiatan pembangunan wilayah/sektoral dan menunjukkan arah, bentuk dan karakteristik visi/misi kepemimpinan Aceh.
Tuntutan untuk dimasukkannya nomenklatur mukim di dalam RTRW Aceh sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat dimulai pada masa pemerintahan Irwandi-Nazar sebagai Gubernur Aceh (2007-2012), hanya saja ketika terjadi pergantian pimpinan (Zaini-Muzakir) substansi RTRW Aceh mengalami “intervensi” yang cukup signifikan sehingga terkesan mengulang kembali dari awal.
Berbagai pertemuan telah dilakukan oleh civil society untuk memberikan masukan dan memastikan usulan masyarakat terakomodir dalam RTRW Aceh, dan bahkan dalam tahun 2013 pihak Norwegia (Kedutaan besar Norwegia) Stig Traavik ikut membantu membangun dialog para pihak terutama untuk menjembatani kepentingan antara OMS dengan Pemerintah Aceh yang digelar dalam pertemuan para pihak Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wali Nanggroe Malek Mahmud, Pansus DPRA T. Anwar, juru bicara KPHA Efendi di kantor Bapeda Aceh pada tanggal 29 Agustus 2013 yang menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut untuk membuka ruang komunikasi antara OMS Aceh, pemerintah dan DPRA.
Peluang-peluang yang muncul tentu tidak dengan sendirinya bisa mampu memperbaiki substansi RTRW Aceh, melainkan harus melalui proses dan diskusi yang terkadang membuat jenuh, karena masyarakat lebih memilih proses yang singkat dan praktis. Keputusan MK No 35 tahun 2012, UU No. 11 tahun 200 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Mukim No. 4 tahun 2003, Perda No. 5 tahun 1996 tentang Mukim adalah peluang-peluang yang tercipta untuk menempatkan substansi mukim/hutan adat di dalam RTRW Aceh.
Seharusnya Pemerintah Aceh memperkuat kriteria keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) dan wilayah adatnya, dengan memperjelas peraturan daerah tentang:
  • Tata cara penetapan keberadaan MHA.
  • Hak-hak dan kewajiban MHA, serta.
  • Tugas dan wewenang pemerintah dalam mengakui, menetapkan dan membina penguatan fungsi hutan adat berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • Fungsi negara dalam pengurusan hutan yang ada pada wilayah hutan adat.
  • Merealisasikan Keputusan MK dengan benar,
  • Hak-hak pihak ketiga yang sah yang ada pada wilayah MHA sebelum Keputusan MK tersebut.
berbagai isu hukum yang belum dapat terjawab dengan konstruksi aturan yang ada saat ini, antara lain, batasan kewenangan masyarakat hukum adat di dalam mengelola hutan adat, sejauh mana masyarakat hukum adat dapat mengalihkan/menyewakan hak atas hutan adat kepada pihak lain dan dengan mekanisme seperti apa, sejauh mana kewenangan masyarakat hukum adat untuk dapat mengalihkan hutan adat menjadi non-hutan, bagaimana bentuk formal pengakuan negara atas hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Hal-hal tersebut di atas menjadi tantangan bagi semua pihak yang peduli kepada pelestarian konsep adat di Aceh, khususnya tentang hutan adat demi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi muda Aceh.
Mate aneuk meu pat jirat
Mate adat ho ta mita
Oleh: Efendi Isma, S.HutKoordinator Program Advokasi PSDA JKMA Aceh
Share this Artikel :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Kaskus Aceh | Kaskusaceh | Kaskus Aceh
Copyright © 2013. kaskusaceh-Lingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Informasi Lingkunga Published by Kaskusaceh
Proudly powered by Blogger