Promo
Tahunan
×
Showing posts with label Hutan. Show all posts
Showing posts with label Hutan. Show all posts

Soal Leuser dalam RTRW Aceh, Mediasi Temui Jalan Buntu

KASKUS - Mediasi gugatan warga Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Ketua DPRD Aceh, gagal. Warga antara lain menggugat Kawasan Ekosistem Leuser masuk sebagai kawasan strategis nasional (KSN).

Direktur Eksekutif Yayasan HAKA Farwiza Farhan di Jakarta, Rabu (6/4/16) mengatakan, hakim memberikan waktu mediasi, tetapi tergugat tak berubah pikiran bahkan sidang tak ada yang datang.

Mediasi, katanya, sudah empat kali tetapi tak menemukan kata sepakat. Edrian, kuasa hukum Gubernur Aceh dan Burhanudin, kuasa hukum DPR Aceh berpegang pada putusan MA atas gugatan Walhi beberapa waktu lalu. Putusan MA menolak gugatan Walhi atas qanun RTRW Aceh.

Padahal, kata Farwiza, gugatan warga dengan Walhi berbeda meskipun obyek sama. “Mendagri pernah evalusasi qanun. Isinya Pemprov Aceh harus memasukkan KEL sebagai KSN dengan fungsi lindung dalam tata ruang. Kita dorong Pemerintah Aceh mengikuti evaluasi Kemendagri.” Kemendagripun, katanya, kalau tahu dalam qanun KEL tak masuk, seharusnya menolak.

Nurul Ikhsan, Kuasa Hukum Warga, mengatakan, setiap proses mediasi tak pernah ada kata sepakat. Maka gugatan akan lalui persidangan.

Abu Kari, penggugat, warga Gayo Lues, mengatakan, akan terus berjuang hingga KEL masuk qanun RTRW. Dalam KEL terdapat wilayah adat. Kala tak dilindungi dalam qanun akan terancam.

Sumber: Walhi

Senada dikatakan Kamal Faisal. Penggugat asal Aceh Tamiang ini mengatakan, KEL harus dilindungi dan ditata berdasarkan Qanun RTRW Aceh.

“Jika tidak, siap-siap menuju kehancuran. Tanpa nomenklatur KEL dalam Qanun RTRW, besar kemungkinan ada izin tambang maupun perkebunan sawit di kawasan lindung itu.”

Ratri Kusumohartono, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, berdasarkan peta moratorium, KEL masuk hingga harus dilindungi dan tak boleh ada izin.

“Peta komponen penting mendukung RTRW. Ketika menetapkan KSN, pemerintah harus menyediakan peta. Itu harus terintegrasi, tak saling tumpang tindih.”

Petisi online
Untuk menggalang dukungan publik, Gerakan Aceh Menggugat (Geram)) membuat petisi online di kanal Change.org, hingga kini ditandatangani sekitar 54.000 orang.

Petisi kepada Presiden Jokowi, Mendagri, Gubernur dan Ketua DPR Aceh ini berisi desakan pembatalan RTRW Aceh 2013-2033.

Aktor Hollywood pemenang Oscar Leonardo DiCaprio ikut menandatangani petisi. Dia menyebarkan link petisi melalui akun sosial media.

“Tahun lalu juga ada petisi di Change. yang meminta KEL masuk World Herritage. Dulu ditandatangani 22.000 orang. Ini bukti dukungan publik untuk selamatkan KEL sangat besar,” kata Dhenok Pratiwi, pengkampanye Change.org.

Minggu depan, katanya, Geram bersama Koalisi LSM akan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.(Mongabay.co)

Perubahan Iklim Dunia Dorong Leonardo DiCaprio Kunjungi Taman Nasional Gunung Leuser Aceh

Diam-Diam Kunjungi Taman Nasional Gunung Leuser, Leonardo DiCaprio Dipuji
KASKUS - Leonardo DiCaprio, aktor Hollywood pemeran Jack Dawson pada film Titanic (1997), menginjakkan kaki di Taman Nasional Gunung Leuser, Minggu (27/3). Dilansir dari situs resmi Gunung Leuser, Leonardo berkunjung ke TN Gn. Leuser  bersama Adrien Brody (pemeran Jack Driscoll dalam film Kingkong), Fisher Stevens, berserta para kru.

Kedatangan Leo ke Leuser bukan untuk wisata alam, aktor yang sekaligus duta perubahan iklim dari PBB ini mengunjungi Leuser untuk melihat keadaan ekosistem serta keanekaragaman hayati. Dikutip dari akun instagramnya, Leo berkata bahwa dataran rendah hutan hujan tropis di TN Gn. Leuser merupakan habitat terbaik di dunia untuk para Gajah Sumatera yang kini terancam punah. Hutan ini menjadi jalur migrasi para gajah. Namun, perluasan perkebunan sawit secara besar-besaran telah memotong jalur migrasi gajah. Keadaan yang memprihatinkan ini membuat Leonardo tergerak untuk membantu menjaga ekosistem TN Gn. Leuser. Pada akhir Januari 2016 yang lalu, Leonardo DiCaprio menyumbang 3,2 juta dolar atau sekitar 44 milyar untuk melindungi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dana itu disumbangkan oleh lembaga yang didirikannya, Leonardo Dicaprio Fondation (LDP) kepada Lembaga Rainforest Action Network (RAN Network) dan LSM asal Aceh bernama Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HakA).

Taman nasional ini merupakan habitat bagi 174 spesies mamalia. Tiga diantaranya adalah Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Badak Sumatera. Jejak keberadaan satwa liar tersebut dapat dijumpai di jalur pendakian menuju Puncak Gunung Leuser. Diprediksi 34 dari 50 jenis burung endemik di Sundaland tersembunyi di kawasan ini. Dari total 129 spesies mamalia di seluruh Sumatera, sebesar 65% di antaranya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Di Taman Nasional ini Anda juga akan menjumpai berbagai tanaman langka seperti daun payung raksasa (Johannesteijsmannia altifrons), bunga raflesia (R. atjehensis dan R. micropylora) dan Rhizantes zippelnii yang merupakan bunga terbesar dengan diameter 1,5 meter. Tak heran, Taman Nasional Gunung Leuser ditetapkan UNESCO sebagai salah satu Cagar Budaya Biosfer dunia.(phinemo.com)

Seko Threatened Indigenous Peoples Mining and Infrastructure Development

Agency Betue River in Amballong Indigenous Territory in North Luwu , South Sulawesi, which will be the location of hydropower by PT . Prima Power Seko . Photo : Mahir Takaka
Kaskus - Regional Government of North Luwu , South Sulawesi , was asked to immediately revoke the license of the mine management in the area of ​​society Seko located in District Seko , as a threat to the ecosystem in the highland Tokalekaju , as well as the ecological disaster not only in Luwu Utara District but also in three provinces other , namely West Sulawesi , Central Sulawesi and Southeast Sulawesi .

Similarly, one of the demands of the Alliance Sues Seko ( ASM ) , at a press conference held in Mr. Coffee , Makassar , in the last week .

ASM formed on February 22, 2016 and is a collection of a number of NGOs and community leaders who care about the struggle of the people Seko . Consists of a number of institutions in the province , among others Society Wallacea , WALHI South Sulawesi, Makassar Legal Aid , Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago ( AMAN ) Tana Luwu , SAFE South Sulawesi , Contrast Sulawesi , Journal of Celebes , Yayasan Bumi Sawerigading ( YBS ) Palopo and the Indonesian Legal Aid Association ( PHBI ) South.


"We also asked the Regional Government of North Luwu to order the halt of all activities related to hydropower development is carried out by PT. Seko Power Prima and PT. Seko Power Prada, "said Asmar Exwar, Director of WALHI South Sulawesi, which became one of the speakers in the press conference.

Another demand of the HSA is that the government in any development plans in the region in which the domicile of indigenous peoples, should not ignore the principle of persetujan on the basis of prior and informed (prior and) as an instrument in international law to protect the rights of the people or communities potentially affected by the influence of a development project.

"Recently we ask that all forms of intimidation to the indigenous peoples Seko Padang, whether it is done by the government, companies and the police, immediately stopped," Asmar added.

Sardi Razak, Chairman of BPH Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN) of South Sulawesi, concerned about the existence of such investment would threaten the existence of indigenous peoples Seko, including the destruction of historic indigenous sites in the area that became the concession companies.

"We envision when there is a plan of extractive industries and infrastructure investment, there are 12 villages and 3 major territories of indigenous peoples Seko would lose its identity. All the ancestral form of the historic sites will be destroyed. So also with the customary rituals that have been regularly performed in threatened forests halted due to the loss of forests as a spiritual space for them, "he added.

Sardi assess forceful measures pengambilahan indigenous territories is an obvious violation of the constitution, because the international, national and regional alone, there has been a clear recognition related to the presence of indigenous peoples, including those in Seko itself.

Mastery concession area entry / HGU mining and hydropower development plan that will automatically eliminate the rights of Indigenous Peoples management area Seko postscript has received recognition from the North Luwu regency through SK Bupati.

"In a number of international conventions, to which Indonesia is among countries that participate ratified, the indigenous peoples have been recognized. In North Luwu itself has no Luwu Utara Bupati Decree No.300 of 2004 on the Recognition of Indigenous Peoples Seko and Regulation No. 12 of 2004 concerning Preservation of Traditional Institutions in North Luwu, "he said.

Sardi also regret the imposition of the investment and development of this infrastructure without socialization and clear dialogue to the community, and impress even covered up. It deems violate the principle of prior and which confirms the existence of indigenous peoples' rights to determine what forms of activity that they want on their territory.

"People in general do not ever get a detailed and transparent information about the impact that would be caused if the mining company operates. Even before obtaining an exploration permit, the public until now has not been notified or asked for consent related to the exploration license. New residents know after the company put up signs EIA preparation. "

Culturally, Sardi worried there would be changes in the social order of a society that promotes community togetherness and mutual cooperation be individualistic and materialistic.

Even further feared could happen social conflicts between communities for their pro and cons of the existence of a variety of such investments.

"This will have an impact on the erosion of indigenous knowledge and culture of Indigenous Peoples Seko."

The impact will be felt Seko society apart culturally as well as socially economy. Sources of income people who have come from forests, fields, orchards, grazing, and the catch from the rivers threatened by sewage.

According Nasrun, Deputy Coordinator KontraS Sulawesi, based on available data, there are currently 10 mining companies that received permission from the Regent Lutra exploration since 2011, of which 6 are located in an area of ​​121,390.22 hectares Seko Subdistrict (HGU Map - Map Digitizing Results WIUP ) or based on data Map WIUP reached 90.937 hectares.

Not only mine, in the region there are currently too Seko HGU permits Plantation (PT. Seko of Dawn) and hydropower development plan that will be built by PT. Seko Power Prima and PT. Seko Power Prada.

Nasrun also cites reports of cases of extortion by residents to the company. Yet what do the citizens is not blackmail, but the traditional mechanisms that have existed since the first, so-called customary fine. Applied to individuals or certain parties are considered to be in violation of customs rules, either verbally or in action.

"Reporting this blackmail is a form of criminalization aimed at weakening the struggle of indigenous peoples Seko. This will be the entrance to massive investment into this area. And when all the investments it makes it automated the entire community is in it will be expelled from their management area. Merela be branded not pro investment and development. At the same time, their rights are increasingly neglected. "

Word of the Legal Aid Institute (LBH) in Makassar, adding that what happened today is a real constitutional crisis that would threaten indigenous peoples eksistem Seko, and is similar to the practice of implementation in the New Order.

"This practice still continues where the state in a structured and systematic, on behalf of the construction company to neglect the rights of citizens and raises the number of victims of development," he said.

Word further even accused of a deliberate intention of the government to eliminate the identity of indigenous Seko, by the decision of the Supreme Court some time ago, which is in favor of the company.

"On the one hand say their board Seko rights of citizens on the territory they occupy, but on the other hand states also grant management rights to nine companies that will invest there. This explains their mortgage effort to ignore the constitutional rights of citizens Seko. "

Word further advised the government to always be based on a number of national policy before making development plans, such as the 34 Constitutional Court ruling in 2011 which obliged in any implementation of government policies required to ask for permission and consideration of the public whether they want or accept.

"What is happening now is very kontraptoduktif, because people have expressed Seko's rejection and even ignored by the government. It is an attempt penghancurann source of life, and meant the destruction of people's lives Seko itself. "(mongabay)

Kemarau Datang, Hutan dan Lahan di Aceh Mulai Terbakar

Kebakaran lahan gambut dan perkebunan sawit yang terjadi di Riau. Foto: Rhett A. Butler
KASKUS - Puluhan hektar hutan pinus di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh terbakar, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, kesulitan memadamkan api karena lokasinya yang  berbukit dan tidak bisa dilalui kenderaan.

Muhaimin, warga Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (12/3/2016) menyebutkan, api yang membakar hutan pinus di Kecamatan Bintang itu berada di pinggir Danau Lut Tawar. “Api cukup cepat menjalar karena rumput dan semak mulai mengering.”

Selain di Kecamatan Bintang, belasan hektar hutan pinus di Kecamatan Lut Tawar, juga terbakar. Warga setempat yang dibantu personil BPBD, berusaha menjaga api agar tidak menjalar ke permukiman penduduk. “Saat ini musim kemarau, kami tidak tahu apakah kebakaran ini disengaja atau tidak,” sambung Muhaimin.


Kepala (BPBD) Aceh Tengah, Jauhari mengatakan, api yang membakar hutan pinus di Kecamatan Bintang, telah terjadi sejak 10 Maret 2016. Armada pemadam telah diturunkan ke lokasi, tapi petugas tidak bisa bekerja maksimal karena lokasi kebakaran di perbukitan. “Selang tidak mungkin ditarik karena jarak tempat yang bisa dimasuki dengan titik api lebih dari 500 meter.”

Sebelumnya, kebakaran di perkebunan kelapa sawit juga terjadi di Kecamatan Bakongan dan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan pada 1 Maret 2016, yang diperkirakan memusnahkan lebih 60 hektare lahan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan, T Masrul menyebutkan, polisi kehutanan bersama BPBD, polisi dan TNI langsung ke lokasi untuk memadamkan api. “Api sulit dipadamkan karena berada di lahan gambut juga cuaca sangat panas dan banyak kayu kering.”

Sedangkan akhir Februari 2016, kebakaran lahan juga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil dan Aceh Selatan. Di Aceh Singkil, kebakaran terjadi di perkebunan kelapa sawit yang ditanam di dalam rawa gambut.

“Kami kesulitan memadamkan api karena yang terbakar hutan gambut yang telah ditanami sawit. Memadamkan api di rawa gambut bukan perkara mudah, karena setelah api dipadamkan, beberapa jam kemudian, api kembali muncul dan dengan cepat menjalar. Butuh beberapa hari petugas BPBD, polisi dan TNI untuk memadamkan,” ujar Kepala BPBD Aceh Singkil, Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, untuk memadamkan api, petugas hanya menggunakan cara manual dengan mesin penyedot air, armada pemadam kebakaran tidak bisa mencapai lokasi karena api di dalam rawa gambut. “Kita telah berulang kali mengingatkan masayarakat dan semua pihak agar tidak membakar lahan perkebunan karena saat ini sedang musim kemarau.”

Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimotologi dan Geofisika (BMKG) Blang Bintang, sedikitnya ada 14 titik panas di Aceh pada Jumat, 11 Maret 2016. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya berwarna merah yang merupakan titik api, sementara enamnya berupa titik panas.

Prakirawan BMKG Blang Bintang, Aceh, Anang Heriyanto mengatakan, titik panas ini tersebar di wilayah tengah, barat, dan selatan Aceh. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak terlihat di wilayah tengah.

Menurut Anang, jika dilihat dari satelit, ada perbedaan antara titik panas dengan titik api. Titik api berwarna merah dan terjadi karena kebakaran lahan atau hutan, sementara titik panas, bisa muncul karena suhu di daerah tersebut sangat tinggi. “Namun, titik panas juga berpotensi menimbulkan titik api.”

Anang mengingatkan, saat ini Aceh sedang memasuki kemarau. “Masyarakat atau siapapun jangan membakar lahan, karena api akan cepat menjalar,” paparnya.

 Sumber: mongabay

Nilai PT. MPT Rusak Hutan, Bupati Aceh Utara Minta Gubernur Evaluasi Izin

KASKUS - Bupati Aceh Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad meminta gubernur Aceh mengavaluasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) PT Mandum Payah Tamita, pasalnya PT tersebut telah murasak hutan Aceh Utara hingga mengakibat banjir bandang.

“Gubernur Zaini Abdullah harus mengavaluasi izin PT. MPT yang beroperasi di wilayah cot girek, PT itu telah merusak hutan yang sangat parah, sehingga setiap terjadi banjir, gubernur harus konsisten melindungi hutan Aceh,” kata Cek Mad.

Keberadaan PT. MPT ini kata Cek Mad, berdampak terhadap kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan yang baru untuk perkebunan sawit, sehingga menyebabkan terjadi banjir yang lebih besar.

“Bila hutan sudah mulai rusak maka bencana alam selalu terjadi. Kalau ini terus dibiyarkan, hutan Aceh akan gundul semuanya,” ujar Cek Mad, Jumat (12/2/2016).

Dampak lain yang dirasakan masyarakat kata Cek Mad, hilangnya harta dan benda serta mengancam nyawa masyarakat bukan hanya yang tinggal disekitar wilayah itu, malah berdampak hingga ke kecamatan Matang Kuli dan sekitarnya, akibatkan kondisi hutan yang semakin rusak.

“Kalau hutan sudah semakin rusak parah, pasti ada korban jiwa dan kerugian harta, ini sudah terjadi setiap tahun, apa gubernur hanya diam saja melihat kondisi masyarakat yang dirasakan saat ini,” ujar Cek Mad.[acehtrend]

Ekosistem Leuser berpotensi dikembangkan jadi objek ekowisata

 Banda Aceh – Potensi ekowisata bakal dikembangkan di Lanskap Ekosistem Leuser yang berada di Kabupaten Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tenggara, serta sebagian Taman Nasional Leuser dan Suaka Marga Satwa Singkil. Saat ini program ekowisata di lanskap (bentang alam) Leuser ini tengah digarap oleh Lestari-USAID.

Koordinator Project Lestari–USAID Aceh, Ivan Krisna, mengatakan bahwa program ekowisata jika dikembangkan dan dikelola secara efektif, akan memiliki potensi besar untuk menjadi alternatif mata pencarian masyarakat. “Dengan tetap melestarikan warisan alam dan budaya yang unik,” ujarnya dalam diskusi program bersama para pihak di Banda Aceh, Senin, 1 Februari 2016.

Menurut dia, kawasan Leuser masih mempunyai keseimbangan yang besar dan menjadi tempat hidup hewan langka, seperti harimau, gajah, badak, beruang madu, dan orang utan. Itu menjadi salah satu daya jual kawasan tersebut. “Mereka bisa hidup di satu tempat, menandakan ekosistem masih sangat seimbang.”

Ivan mengatakan, selain mengembangkan ekowisata, proyek Lestari–USAID secara umum adalah mengelola hutan secara berkesinambungan, yang dirancang untuk membantu pemerintah Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Juga melestarikan keanekaragaman hayati pada ekosistem hutan dan bakau yang kaya akan karbon dan bernilai konservasi tinggi.

Kepala Dinas Pariwisata Aceh Reza Fahlevi menilai program ekowisata di Lanskap Leuser sangat mendukung program kerja pihaknya dalam meningkatkan kunjungan wisatawan ke Aceh.

Menurut dia, hal terpenting dalam program wisata ini adalah menyiapkan masyarakat sekitar. “Juga perlu dikaji targetnya, siapa yang jadi pemandu, dan juga harus punya cara menjual atau promosi yang jelas,” ujar Reza.

Dia mengatakan Aceh memiliki setidaknya 800 obyek wisata yang dapat dikembangkan. Diakuinya selama ini, lokasi-lokasi tersebut kebanyakan masih merupakan potensi dan belum layak disebut destinasi.

Tempo

Hakim Sebut Bakar Hutan Tidak Merusak, "Meme" Sindiran Beraksi

Kaskus - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan, disindir oleh netizen lewat gambar-gambar meme.

Gara-garanya, Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di konsesi PT Bumi Mekar Hijau pada tahun 2014, dan dinilai tidak adil.

Dalam meme tersebut, foto Parlas Nababan dipasang dengan tulisan, "Bakar hutan itu tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanami lagi."
ist meme bakar hutan
Dikutip KompasTekno dari harian Kompas, Senin (4/1/2016), dalam persidangan tersebut, Parlas menilai bahwa kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.

Majelis hakim pun menilai, tanaman akasia turut terbakar sehingga perusahaan itu mengalami kerugian.

Dalam meme yang lain, netizen juga menyindir Parlas dengan tulisan, "Membakar hutan tidak merusak lingkungan hidup, karena masih bisa ditanam lagi - Membakar hakim tidak merusak sistem peradilan karena masih bisa pilih hakim baru lagi."

Seperti diberitakan, sejak sebulan lalu, sidang gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digelar terhadap PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH) di Pengadilan Negeri Palembang.

KLHK menuntut ganti rugi material Rp 2,6 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,6 triliun atas kebakaran seluas 20.000 hektar di area perusahaan itu pada 2014.
ist Meme bakar hutan
Perusahaan pemasok bahan baku pulp bagi grup perusahaan Sinarmas APP ini dinilai lalai sehingga tak dapat mengendalikan kebakaran sehingga meluas.(Red)

Punya Modal, Perusahaan Pembakar Lahan di Sumatra Lolos dari Hukuman

KASKUS - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang selama ini menjadi korban kabut asap gagal memperoleh kado terindah diakhir tahun 2015. Pasalnya, gugatan perdata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kandas di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang gugatan perbuatan melanggar hukum PT BMH, Rabu (30/12), majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Parlas Nababan bersama hakim hakim anggota Elli Warti dan Kartijo dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan Menteri LHK.

Dalam gugatannya, Menteri LHK menggugat PT BMH membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 2.687.102.500.000. Tergugat juga dituntut melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 20.000 hektar sebesar Rp. 5.299.502.500.000,.

Majelis hakim justru memerintahkan penggugat Menteri LHK membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000. Hakim ketua Parlas Nababan dalam amar putusannya menyebutkan, tergugat PT BMH tidak melakukan tindakan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara atau kerusakan lingkungan.

Menurut hakim, kerusakan hanya dipermukaan tanah saja. Keasaman tanah akan dinetralisir oleh abu kebakaran, malah menjadi subur. Terbukti akasia kembali tumbuh dengan subur.

Beberapa pengunjung sempat kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. “Alamat saro (sengsara red.) tahun depan kita keno asap lagi,” kata seorang pengunjung sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Menteri LHK menyatakan banding. “Kuasa hukum tadi sudah menyatakan, kita mengajukan banding," kata Dirjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani.

Menurut dia, fakta di lapangan terjadi kebakaran lahan di lokasi PT BMH dan fakta lainnya perusahaan tidak memiliki peralatan memadai untuk menanggulangi kebakaran lahan. "Demi rasa keadilan bagi rakyat yang menderita karena asap kita akan terus berjuang di lembaga peradilan,” katanya.

Kuasa hukum PT BMH, Maurice menyatakan merasa senang dengan putusan majelis hakim. “Putusan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Sekarang tugas kami, karena penggugat menyatakan banding, maka kami akan mempersiapan proses hukum berikutnya," katanya. Mereka optimis bahwa kliennya tidak bersalah. Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan saksi ahli yang mereka ajukan dalam persidangan.

Gugatan Menteri LHK terhadap PT BMH karena perusahaan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lahannya terbakar pada 2014 lalu seluas 20.000 hektar yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. (BT)

Penyelesaian Konflik Lahan. WALHI Aceh : Pemerintah “Bermimpi"

KASKUS - Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, M. Nur mengatakan banyak konflik lahan di Provinsi Aceh sepanjang tahun 2015 belum selesai. Hal ini kata M. Nur karena terjadi pembiaran.

“Pemerintah Aceh punya mimpi besar melalui kebijakannya tapi tidak operasional,” ujar M. Nur ketika menggelar konperensi pers terkait ekspose akhir tahun 2015, Rabu (16/12/2015).

M. Nur menjelaskan konflik lahan umumnya terjadi dengan perusahaan kelapa sawit. Walhi mencatat ada sejumlah kasus sengketa lahan yang belum selesai sepanjang 2015 yaitu di Krueng Simpo, Bireuen, di Aceh Tamiang antara masyarakat dengan PT. Rapala.

Kemudian tukar guling di Aceh Selatan, kasus lahan masyarakat dengan PT. Nafasindo di Aceh Singkil juga belum selasai. Selanjutnya konflik lahan antara masyarakat dengan BBTNGL di Kabupaten Aceh Tenggara dan kasus proyek wisata di Sabang oleh BPKS.

Walhi Aceh menilai selain berkonflik dengan masyarakat, perusahaan-perusahaan itu juga belum
memiliki izin lingkungan. Ada 127 perusahaan di Aceh dalam bentuk HGU untuk beberapa jenis komoditi, seperti kelapa sawit, kakou, karet, kopi, jahe, lada, dan kemiri.

“Komoditi kelapa sawit mendominasi perkebunan besar yang tersebar di 15 kabupaten di Aceh,” ujar M. Nur.

Walhi Aceh berkesimpulan banyaknya kasus kehutanan dan perkebunan yang belum terselesaikan juga menjadi indikator pemerintah belum mampu menjamin hak – hak masyarakat dalam pemanfaatan ruang di Aceh.

Kemudian, masyarakat selalu menjadi pihak yang bersalah disaat berhadapan dengan hukum, dan pemerintah dalam setiap catatan kasus selalu berpihak pada pengusaha.

Pengelolaan sumber daya alam di Aceh sampai dewasa ini belum mampu menjawab persoalan mendasar masyarakat, termasuk belum sepenuhnya berkonstribusi dalam menurunkan angka kemiskinan di Aceh.

Justru sebaliknya, hilangnya lahan perkebunan dan pertanian milik warga akibat dari ekspansi kawasan perkebunan yang semakin mempersempit ruang kelola rakyat.(acehterkini.com)

Leonardo Dicaprio Bicara Hutan Aceh Lewat Akun Instagram

KASKUS - Bintang film Titanic, Leonardo Dicaprio yang ini juga merupakan aktivis lingkungan mengutarakan pentingnya menjaga lingkungan khususnya ekosistem Leuser lewat akun instagram pribadinya @leonardodicaprio.

Lewat foto dirinya yang diposting dua hari lalu, pendiri Leonardo DiCaprio Foundation itu menegaskan dalam bahwa di Aceh, jutaan orang bergantung pada ekosistem Leuser untuk mata pencaharian mereka, air bersih dan makanan.

"It is one of the most important tropical forests in the world and The Last Place on Earth where tigers, orangutans, rhinos and elephants share the same habitat (Ini adalah salah satu hutan tropis yang paling penting di dunia dan tempat terakhir di bumi di mana harimau, orangutan, badak dan gajah berbagi habitat yang sama," tulis pemeran film Wolf of Wall Street ini.

Yayasan yang didirikannya pun berterima kasih bagi siapapun yang hingga saat ini masih dan akan terus menjaga keberlangsungan ekosistem Leuser.

Dia pun berpesan, jangan sampai hanya karena mengejar keuntungan, manusia lupa untuk menjaga salah satu hutan yang paling penting di bumi ini.

"Don't let #ConflictPalmOil and corporate profits destroy one of the most important rainforests on the planet. #COP21," pungkasnya.(TRB)

Penebangan Liar Hutan di Aceh Utara Kian Merajalela

LHOKSUKON - Penebangan liar terhadap hutan di Kabupaten Aceh Utara kian merajalela. Mulusnya penebang liar dalam menjalani aksinya diduga juga dibekingi oknum-oknum tertentu tanpa tidak berfikir panjang akan dampak buruknya terhadap lingkungan masyarakat.

Survei resmi LSM Suara Hati Rakyat (SAHARA) menyebutkan, sisa hutan di Aceh Utara kini tinggal 43 ribu Ha lagi atau berkurang 53 persen dari total luas 80.103 Ha. Sahara juga menyatakan bahwa kondisi hutan kian memprihatinkan dan tinggal sisa-sisa yang belum diberikan izin HGU dan HTI.

“Itulah sisa hutan Aceh Utara. Potensi bertambahnya kerusakan tetap ada, karena orientasi Pemerintah melihat hutan sesuatu yang harus dijamah sampai habis bukan sebaliknya untuk menjaga hutan,” ujar Direktur Sahara, Dahlan M. Isa, Senin (07/12).

Berdasarkan catatan pihaknya, hutan di Kecamatan Paya Bakong, Nisam Antara dan juga Pirak Timu adalah kawasan hutan lindung yang kondisinya kini sangat memprihatinkan. Salah satu faktor utamanya adalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan, pemukiman, illegal logging dan kurangnya lapangan pekerjaan sehingga semua beralih kehutan.

Seharusnya, tambah Dahlan, Pemerintah harus segera menghentikan pengalihan fungsi hutan. “Jika ada permohonan Hak Guna Usaha (HGU) baru jangan diberikan izin karena sudah tidak ada lagi tempat. Karena hutan merupakan kekayaan alam yang harus dijaga untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Dahlan.

Kepala Lingkungan Hidup (KLH) Aceh Utara, Nuraina, sebelumnya juga mengatakan, bahwa kerusakan lingkungan di Aceh Utara kian memprihatinkan. Disamping itu mulusnya oknum-oknum tertentu yang membekingi pelaku perusak hutan tersebut. Dirinya sangat menyayangkan persoalan itu.(LA)

Perhutanan Sosial di Aceh, Bisakah Diterapkan?

Kaskus - Pemerintah Indonesia menargetkan areal pengelolaan hutan oleh masyarakat melalui program perhutanan sosial seluas 12,7 juta ha dengan skema hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa (HD), hutan tanaman rakyat (HTR), hutan adat dan kemitraan kehutanan.

Target perhutanan sosial ini merupakan komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 sekaligus mendukung Nawacita yang mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

“Penyediaan areal kelola masyarakat sebagai dukungan nyata KLHK dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan di pedesaan sekitar kawasan hutan. Juga, penyelesaian konflik tenurial secara damai dan mendorong pertisipasi aktif masyarakat untuk menjaga dan bertanggung jawab terhadap pelestarian kawasan hutan yang dikelolanya,” ujar Wiratno, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, di Banda Aceh, Jum’at (27/11/2015).

KLHK  bersama pihak terkait di tingkat nasional telah menyusun Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Peta tersebut disusun berdasarkan data dan informasi dari Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan, Dirjen KSDAE, juga NGO. “Bertahap, sebelum ditetapkan oleh Menteri LHK, PIAPS dikonsultasikan lebih dahulu dengan pihak terkait, termasuk di Aceh yang mewakili region Sumatera.”

Aceh merupakan provinsi dengan otonomi khusus dan aktif mendorong pembentukan kesatuan pengelolaan hutan (KPH). Berdasarkan SK Menteri Nomor 103/MenLH-II/2015, 2 April 2015, tentang Kawasan Hutan Provinsi Aceh, terdapat hutan seluas 3.557.928 hektar. Rinciannya, hutan konservasi (1.058.144 ha), hutan lindung (1.788.265 ha), hutan produksi terbatas (141.771 ha), hutan produksi tetap (554.339 ha), dan hutan produksi konversi (15.409 ha).

Berdasarkan data sementara PIAPS yang mengacu SK tersebut, Aceh memiliki potensi 467.670 ha untuk dikelola dan dimanfaatkan masyarakat. “Bentuknya, Hkm, HD, HTR, hitan adat dan kemitraan kehutanan.”

Wiratno menambahkan, pengelolaan hutan oleh masyarakat tidak merubah fungsinya sebagai hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Areal indikatif perhutanan sosial yang berbatasan dengan hutan konservasi diharapkan bersinergi untuk pengembangan daerah penyangga.

Sedangkan wilayah adat yang diusulkan oleh BRWA/AMAN di hutan konservasi, dapat ditempuh melalui penataan zonasi. Antara lain, memasukkannya ke zona pemanfaatan tradisional, atau melalui skema lain sesuai Keputusan MK 35, yaitu mengeluarkan wilayah adat dari statusnya sebagai hutan negara menjadi hutan hak. “Payung hukum perubahan statusnya masih proses di KemenLHK.”

Wiratno juga mengatakan, hingga Oktober 2015, perkembangan perhutanan sosial di Aceh yaitu HKm telah ditetapkan seluas 23.964 ha. Sebarannya, Kab. Aceh Timur (13.658 ha), Kab. Aceh Tamiang (8.500 ha), Kab. Bener Meriah (95 ha), Kota Sabang (1.100 ha), Kab. Aceh Barat Daya (200 ha), dan Kab. Aceh Tengah (411 ha).

Tujuan akhir perhutanan sosial adalah terciptanya hutan lestari dan masyarakat sejahtera. “Kerja sama terpadu dan saling menguntungkan dilakukan dengan fokus penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas masyarakat, pemupukan modal usaha, penggunaan teknologi tepat guna, dan pembangunan jaringan pemasaran,” papar Wiratno.

Harus bermanfaat

Juru Bicara Koalisi Peduli Hutan Aceh (KPHA), Efendi Isma, Rabu (2/12/2015) mengatakan, sistem perhutanan sosial yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui KLHK dapat dijadikan titik tolak pengelolaan hutan oleh masyarakat. Sehingga, upaya pengurangan konflik seperti yang selama ini terjadi dapat diminimalisir.

“Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pola komunikasi, koordinasi dan join manajemen dengan KPH harus terbangun. Asistensi dan pendampingan pun harus dilakukan agar tidak terjadi pengelolaan yang salah.”

Efendi mengatakan, hutan Aceh tidak boleh dibaca dalam bentuk angka sebagaimana yang terjadi ketika penataan ruang kehutanan dilakukan (RTRW Aceh). Pendekatan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) harus disusun benar sebagai acuan pengembangan wilayah ketika melakukan pembangunan.

“Kita berharap sistem perhutanan sosial ini bukan sebagai usaha pemerintah dalam “menina bobokkan” masyarakat agar tidak mengganggu bisnis perizinan terhadap korporasi besar yang akan mengelola hutan Aceh. Baik untuk perkebunan sawit maupun tambang,” ujar Efendi.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur, mengatakan hal yang sama. Walhi Aceh sangat setuju dengan program yang dibuat oleh pemerintah tersebut, namun harus dipastikan, melalui program ini hutan di Aceh selamat dan tidak akan rusak lagi.

Mongabay

Apa Kabar Para Penegak Hukum Pembakar Hutan?

KASKUS - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah belum serius dalam menegakkan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.

Menurut Saleh, jika pemerintah serius, seharusnya pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sudah diumumkan dan penegakan hukum berjalan.

Ia melihat, sejauh ini kabar tentang hal itu masih kabur, yang ada hanyalah janji pemerintah untuk mengumumkannya pada Desember 2015.

"Saya khawatir isu ini hanya kencang pada saat kebakaran terjadi. Setelah padam, ceritanya juga padam. Tinggal menunggu tahun depan. Jika ada kebakaran lagi, baru ribut lagi," ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2015).

Saleh menambahkan, penegakan hukum dinilai penting karena dua alasan. Pertama, dampak kebakaran hutan dan lahan sangat luas dan merusak, bahkan hingga ke negara lain.

Kerusakan juga tak hanya terkait lingkungan alam, tetapi juga menyangkut tatanan kehidupan sosial. (Baca: Jokowi: Pulihkan Hutan, Jangan Beri Saya Hal-hal Tak Masuk Akal)

Adapun alasan kedua adalah penegakan hukum dinilai sebagai bagian dari tindakan antisipatif agar kejadian yang sama tak lagi terulang.

"Kalau didiamkan, peran negara tidak akan kelihatan. Semestinya ini diprioritaskan, apalagi saat ini Presiden sedang mengikuti KTT perubahan iklim di Perancis. Kegiatan itu tentu tidak lepas dari isu deforestation (perusakan hutan)," tutur politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Pada Oktober 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan dalam waktu dekat.

Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu.

"Belum sekarang, kita lihat dulu supaya tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan terkait lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan dulu sementara," kata Luhut ketika itu.

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan.

Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.

Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan dan 104 perkara yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Adapun pengumuman nama-nama perusahaan tersebut ke publik, kata dia, akan dilakukan setelah kebakaran hutan dan kabut asap sudah selesai diatasi.

"Sekarang dalam proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka," ucap Luhut.
 
KOMPAS

Deklarasi Ketambe, Komitmen Bersama Menjaga Leuser

“Manusia tak akan bisa hidup tanpa hutan, karena hutan menyediakan air untuk kehidupan. Tanpa hutan, manusia akan mati. Siapapun harus melestarikan hutan tersisa di Taman Nasional Gunung Leuser, hutan di Indonesia.”

Begitu ungkapan Rudi Putra, Advisor Forum Konservasi Leuser (FKL), kala menyampaikan pernyataan sikap dan penandatanganan komitmen menjaga hutan, alam dan bumi dari kehancuran akibat ulah manusia. Pernyataan sikap bersama ini dinamakan “Deklarasi Ketambe,” yang disampaikan dalam Jambore Konservasi Leuser 2015 di Aceh Tenggara, Aceh, Kamis (12/11/15).

Hadir dalam deklarasi perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Country Director Wildlife Conservation Society-Indonesia, Noviar Andayani, dan Direktur Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP), Ian Singleton. Juga, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Andi Basrul, dan ratusan organisasi pecinta alam serta kader konservasi Sumatera Utara-Aceh.

Noviar Andayani, kepada Mongabay, mengatakan, selain kampanye perlindungan kawasan hutan agar tak dirusak juga penyelamatan satwa langka dan dilindungi, di Indonesia, terutama TNGL.

Salah satu upaya perlindungan, katanya, lewat penegakan hukum yang masih kurang maksimal. Bahkan, Undang-undang perlindungan satwa, dianggap lemah dan tak memberikan efek jera. Untuk itu, langkah utama dengan merevisi UU Nomor 5 tahun 1990.
“Kami WCS bersama berbagai mitra dan NGO lain, mendukung pemerintah merevisi UU Nomor 5 tahun 1990. Pasal kritis perlu diubah adalah hukuman maksimun menjadi minimum,” katanya.

Selain itu, katanya, selama ini pelaku yang terjaring orang lapangan, secara ekonomi lemah dan tak mempunyai kesempatan lebih luas memperoleh pendapatan. Jadi, selain penegakan hukum, harus dikembangkan program penyadaran khusus masyarakat sekitar hutan dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka hingga tak mencari uang dengan merusak hutan maupun berburu satwa.

Rudi Putra, mengatakan, TNGL bagian tak terpisahkan dari Kawasan ekosistem Leuser (KEL). KEL ini wilayah terakhir habitat satwa-satwa langka, dan sumber air bagi kehidupan manusia. “Harus dilestarikan. Kewajiban semua pihak menjaga, bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat dan dunia.”

Data mereka, katanya, kerusakan TNGL sekitar 700.000 hektar, 10% atau 60.000-70.000 hektar di Aceh. Penyebab kerusakan, terbesar pembukaan perkebunan sawit dan kebun lain oleh pemodal serta masyarakat. Juga pembalakan liar dan pembangunan infrastruktur. Untuk itu, harus ada mengembalikan hutan rusak hingga berfungsi kembali sebagai penyedia kehidupan bagi manusia.

Andi Basrul, menyatakan, dengan Deklarasi Ketambe dan dukungan banyak pihak menjadi semangat bagi BBTNGL. “Saya masih optimis perlindungan kawasan lebih baik. Karena selain kami, kepolisian, NGO, mitra lain dan masyarakat serta kader konservasi juga punya konsep sama. ”

Sedangkan Ali Basarah, Wakil Bupati Aceh Tenggara, mengatakan, komitmen menjaga TNGL tetap terjaga dan bebas kejahatan kehutanan. Dukungan penuh terhadap BBTNGL dan penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan akan ditingkatkan.

“Kalau ada penjabat di Aceh tenggara terlibat merambah atau illegal logging, silakan proses hukum. Saya siap membantu,” katanya.

Namun, dia meminta jangan ada pahlawan kesiangan yang menyatakan hutan penting hanya untuk satwa bukan manusia. “Itu pernyataan keliru. Saya gak suka. Mari kita jaga ekosistem taman nasional agar tidak rusak.”

Lihat Videonya disini

Ekspansi Sawit Terus Menggila, Ekosistem Leuser Makin Merana

Kawasan hutan KEL termasuk TNGL di Aceh Tamiang yang berubah menjadi perkebunan sawit. Foto: Ayat S Karokaro
KASKUSACEH - Hamparan tanaman sawit tumbuh di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), termasuk di Taman Nasional Gunung Leuser. Kawasan yang seharusnya pepohonan ini berubah menjadi ‘hutan sawit.’ Rainforest Action Network (RAN) merilis laporan terbaru pada 11 November 2015, mengungkapkan KEL terus terdesak ekspansi sawit. Ini laporan sesi lanjutan setelah setahun lalu launching pada tanggal dan bulan yang sama.  Laporan berjudul, “Tempat Terakhir di Bumi: Menelusuri Perkembangan dan Tantangan Baru untuk Melindungi Ekosistem Leuser,”  ini memuat bukti terus terjadi pembersihan lahan oleh para penanam sawit yang mensuplai hasil panen ke pabrik di wilayah ekosistem.

Ekosistem Leuser merupakan kawasan penting, tempat hidup empat satwa langka, yakni gajah, orangutan, badak dan harimau Sumatera. Tak kurang, 105 spesies mamalia, 382 spesies burung, dan 95 spesies reptil dan amfibi hidup di sini. Ia juga kaya flora. Kawasan ini memiliki bentang alam luas, dan padat di Sumatera, luas lebih 6,5 juta hektar. Ia berada di Aceh dan Sumatera Utara, terdiri dari hutan tropis dataran rendah dan berbukit. Di kawasan ini, lebih dari 460.000 hektar lahan gambut yang kaya karbon.

Temuan ini memperlihatkan, hutan hujan tropis terus ditebang, lahan gambut dikeringkan, konflik antara masyarakat dan perusahaan terus terjadi. Juga perlindungan hukum untuk ekosistem Leuser terancam. Laporan ini juga merilis gambar satelit terbaru dan invetigasi lapangan soal penghancuran hutan dataran rendah berharga dan lahan gambut demi sawit.

RAN menyebut Wilmar International, Musim Mas Group, dan Golden Agri Resources, sebagai “Tiga Pembeli Besar” sawit berisiko mengambil bahan mentah dari ekosistem Leuser. Perusahaan lain yang bertanggung jawab atas deforestasi pada ekosistem Leuser, yakni, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III, perusahaan milik negara.

RAN pun mendesak perusahaan-perusahaan dan pemerintah menjabarkan langkah-langkah yang perlu lakukan untuk melindungi spesies langka dan sumber penghidupan masyarakat dari pembangunan industri sawit ini.

Laporan ini juga menekankan, kesempatan menemukan jalan baru bagi pembangunan Aceh, dengan melindungi Ekosistem Leuser, memastikan kedamaian dan mata pencaharian, serta membuka kesempatan ekonomi untuk masyarakat lokal. Presiden Joko Widodo, disebut menjadi faktor kunci guna mengamankan ini karena memiliki kekuatan menolak persetujuan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh yang tertunda hingga kini.

“Nasib mahkota permata alam ini, termasuk lahan gambut dan hutan dataran rendah rumah harimau, orangutan, badak, gajah, serta beruang madu, tergantung pada keputusan yang dibuat saat ini,” kata Gemma Tillack, Direktur Juru Kampanye Agribisnis RAN.

Dia mengatakan, Ekosistem Leuser merupakan kawasan dengan keragaman hayati terkaya di dunia. Jutaan orang, katanya, bergantung pada ekosistem ini untuk pangan, air, dan sumber penghidupan.

Menurut dia, tiga pembeli utama bersama rekan lain yang belakangan meluncurkan Janji Sawit Indonesia (Indonesian Palm Oil Pledge/IPOP) memiliki kekuatan menghentikan penghancuran Ekosistem Leuser ini. Penghentian penghancuran hutan dan lahan gambut serta menghentikan kebakaran hutan yang disengaja demi ekspansi industri sawit ini, akan mengurangi emisi karbon Indonesia. “Juga mengurangi krisis kabut asap tahunan, dan mengamankan kehidupan serta sumber penghidupan masyarakat banyak,” ujar dia.

Para pembeli, kata Tillack, harus meningkatkan upaya bekerja dengan para pemangku kepentingan lain, dan memberikan insentif riil pada para pemasok dan pemerintah lokal untuk menyetop penghancuran hutan dan gambut. “Juga mengamankan perlindungan hukum Ekosistem Leuser.”

Perusahaan-perusahaan inipun menanggapi laporan RAN. Musim Mas mengklaim memiliki kepedulian sama dengan RAN, soal perlu melindungi Ekosistem Leuser. Sekaligus menegaskan komitmen nyata perusahaan melindungi kawasan penting ini.

“Kami serius menanggapi keluhan sebagai kesempatan mengintensifkan dialog dengan mitra LSM dan para pemasok,” kata Carolyn Lim, Corporate Communications Manager kepada Mongabay.

Sebagai salah satu pemain besar, katanya, mereka menyadari, memainkan peran penting untuk mengikuti norman-norma sawit berkelanjutan. “Kami percaya, strategi terbaik memastikan kesuksesan kami adalah menjadi perusahaan yang memimpin berkelanjutan dan bertanggung jawab. Inilah mengapa, mulai 16 November 2015, kami resmi menjadi anggota Palm Oil Innovation Group,” ucap Lim.

Perusahaan, katanya, akan membentuk dialog untuk menciptakan rantai pasokan minyak sawit kredibel dan berkelanjutan. Sebenarnya, kata Lim, kebijakan keberlanjutan perusahaan mereka mulai Desember 2014. Sejak Juni 2015, perusahaan ini telah memetakan 100% pabrik-pabrik mereka. “Kami memetakan rantai pasokan sampai ke perkebunan. Anda dapat lebih melihat pada strategi penelusuran kami di sini.”

Dia memastikan, kerja mereka juga terverifikasi oleh mitra independen, konsorsium CORE—yang akan mendukung implementasi keseluruhan kebijakan dan penilaian pihak ketiga selaku pemasok agar sesuai dengan kebijakan perusahaan. Dia mencontohkan, PT Mopoli Raya. Perusahaan mengumumkan penghentian membeli dari Mopoli Raya. “Aksi tindaklanjut kami atas keluhan publik bisa terlihat di sini.” Mopoli Raya, merupakan perusahaan sawit yang dalam laporan Greenomics Indonesia, disebutkan, masih membuldoser hutan bernilai tinggi dalam Ekosistem Leuser.

Tak jauh beda dengan Golden Agri Resources (GAR). Perusahaan ini menyatakan, tak akan membeli sawit dari tempat-tempat ilegal seperti dari kawasan hutan termasuk ekosistem Leuser.

Agus Purnomo, Managing Director Sustainability & Strategic Stakeholders Enggagement GAR mengatakan, GAR mendukung seruan RAN agar perusahaan beraksi nyata menyelamatkan Ekosistem Leuser, salah satu dengan tak membeli sawit yang berasal dari kawasan penting itu. “Kami sangat setuju itu,” kata Pungky, panggilan akrab Agus Purnomo, di sela-sela pertemuan RSPO di Kuala Lumpur, pekan lalu.

GAR pun, katanya, mulai Agustus 2015, telah menurunkan tim ke Aceh guna menelusuri dan memantau langsung pasokan sawit pabrik-pabrik di sana. “Kita mulai turun, ke tiga sampai lima (pabrik). Kita dateng, kita ngobrol, kita cek, mereka ngambil dari kebun mana saja. Harapannya, dengan kita kenal lebih baik, kita bisa perkirakan risiko,” katanya. Langkah ini, katanya, akan terus dilanjutkan tahun depan. Intinya, perusahaan ingin memastikan bahwa pasokan sawit tak dari kawasan hutan atau ekosistem penting. “Asal sawit bisa terlacak.”
 
Mongabay

Kebakaran Hutan: Pemda Lain Perlu Tiru Aceh Yang Cabut Izin

KASKUSACEH - Pemerintah daerah yang memiliki kawasan hutan terbakar perlu mengikuti langkah Pemerintah Aceh yang langsung menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pembakar hutan dan lahan dalam kasus Rawa Tripa.

Pakar hukum Yunus Husain mengatakan pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan pendekatan multipintu (multidoor) dalam menangani kejahatan kehutanan. Pendekatan multipintu meliputi pemberian sanksi administratif yang dilanjutkan dengan proses pidana dan perdata.

Yunus mengungkapkan pendekatan multipintu pernah diterapkan pada PT Kalista Alam, perusahaan perkebunan yang memiliki konsesi di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pada 2012, perusahaan itu lalai menjaga area konsesi sehingga 1.000 lahan gambut terbakar.

Pemerintah Aceh pun mencabut izin Kalista Alam. Setelah itu perusahaan tersebut diproses hingga pengadilan dan dinyatakan bersalah dengan ganti rugi lebih dari Rp300 miliar.

“Jadi jauh sebelum KLHK menjatuhkan sanksi administratif untuk 14 korporasi tahun ini, hal itu sudah dimulai Pemerintah Aceh,” katanya di Jakarta, hari ini, Senin (23/11/2015).

Yunus mengatakan pendekatan multipintu pada dasarnya merupakan integrasi antar aparat penegak hukum. Pasalnya, para pembakar hutan berpotensi melakukan berbagai tindak pidana sumber daya alam a.l penataan ruang, perkebunan, pertambangan, perpajakan, pencucian uang, hingga korupsi.

“Pendekatan multipintu juga menjamin adanya koordinasi karena kelemahan kita di situ,” tuturnya.

Hingga hari ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 14 perusahaan perkebunan dan kehutanan. Sanksi meliputi paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin.

Pada saat yang sama, Polri dan Kejaksaan Agung juga memproses perusahaan yang lalai menjaga area konsesi dari kebakaran. Namun, aparat hukum belum mengumumkan nama-nama tersangka kepada publik dengan alasan ekonomi.

Sementara itu, Direktur United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia Christophe Bahuet menilai pendekatan multipintu dapat meminimalkan kemungkinan lolosnya pelaku karena terbatasnya jangkauan perundang-undangan.

“Pendekatan ini juga dapat menimbulkan efek jera terhadap orang yang membiayai suatu kejahatan serta memastikan pertanggung jawaban korporasi, pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan,” tuturnya.

Christophe mengatakan pembakaran hutan dan lahan gambut merupakan kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Namun, selama ini dia menilai pemerintah tidak bisa menindak pelaku pembakaran sehingga bencana asap terulang selama 18 tahun.[bisnis.com]

Mante (manusia kerdil di hutan Aceh)

Rumor dari mulut kemulut alias radio meu igoe.. konon katanya di hutan aceh ada suku koloni orang kerdil “Mante” di sebut sebut. menurut penuturan temanku. ” di Aceh timur, ureung meusinso pernah melihat Mante ini. Awalnya karena penasaran, kok sisa bensin, Oli, beras, garam hilang tak berbekas? ! 
 
padahal sebelum ditinggal untuk mengambil stock logistik di perkampungan masih ada sisa stock bekal mereka tapi begitu kembali habis tanpa sisa. akhirnya mereka membuat jebakan untuk mengetahui siapa yang menghabiskan sisa bekal untuk koh kayee mereka. Akhirnya rasa keingintahuan mereka terpecahkan dengan pengintaian yang dilakukan selama beberapa hari dengan mengumpankan sedikit bekal logistik mereka. rupa Benar Apa yg mereka lihat. sekelebat hitam kerdil mulai mendekati bekal yg mereka umpankan, kata kawanku ukuran tubuh Mante tersebut setinggi anak kecil usia 5-6 tahunan. berkulit hitam.persis manusia biasa. inilah gambar yang saya Ilustrasikan. 
 
Mendekati apa yang kawan saya tuturkan. mungkin sedikit kurang seram dari aslinya. anehnya mante tersebut. dari tumit ke pangkal ujung jari kaki berbalik arah dari manusia biasa. katanya sich paling hobby mengumpulkan apapun benda yang memnyerupai gelang dan kalung dengan tidak menunggu waktu segera dikalungkan ke badannya sesuai dengan ukuran lingkaran benda yang didapatinya, misal dia dapati ukuran lengan dimasukkan ketangan, ukuran kepala dikalungkan ke leher. dan seterusnya sesuai ukuran badannya. saya aja masih pbenar benar penasaran. semoga tidak terbawa dalam mimpi moga berjumpa di hutan tpi mudah-mudahan mante menyambut baik saya dihutan sana. karena saya cuma ingin tahu saja. apa benar? kalau benar, sungguh Allah Maha besar dan Maha segala Maha…………. sekian. info lain sedang saya cari tau. tentu saja dari radio meu igoe dibawa dalam cerita warung kopi alias Cangpanah keumangat kupi ngon rukok… Wallahu’alam……

HUTAN ADAT DALAM TATA RUANG ACEH

Hutan adat:
Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaksud menjadi “Hutan adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaknai “penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dimaknai “Hutan negara tidak termasuk hutan adat”.
Merujuk pada definisi-definisi di atas yang termaktub dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, maka HUTAN ADAT adalah HUTAN HAK yang dikuasai sepenuhnya oleh MASYARAKAT HUKUM ADAT dengan ATURAN PENGELOLAANNYA diatur oleh ADAT.

Berkenaan dengan syarat sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dalam kenyataannya status dan fungsi hutan dalam masyarakat hukum adat bergantung kepada status keberadaan masyarakat hukum adat. Kemungkinan yang terjadi adalah: (1) Kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya; (2) Kenyataannya tidak ada tetapi diakui keberadaannya. Jika kenyataannya masih ada tetapi tidak diakui keberadaannya, maka hal ini dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat yang bersangkutan. Misalnya, tanah/hutan adat mereka digunakan untuk kepentingan lain tanpa seizin mereka melalui cara-cara penggusuran-penggusuran. Masyarakat hukum adat tidak lagi dapat mengambil manfaat dari hutan adat yang mereka kuasai.
Sebaliknya dapat terjadi masyarakat hukum adat kenyataannya tidak ada tetapi objek hak-hak adatnya masih diakui. Artinya, berdasarkan sejarah keberadaan mereka pernah diakui oleh negara, padahal kenyataannya sesuai dengan perkembangan zaman sudah tidak terdapat lagi tanda-tanda atau sifat yang melekat pada masyarakat hukum adat. Tanda-tanda dan sifat masyarakat hukum adat yang demikian tidak boleh dihidup-hidupkan lagi keberadaannya, termasuk wewenang masyarakat atas tanah dan hutan yang pernah mereka kuasai. Hutan adat dengan demikian kembali dikelola oleh pemerintah/negara.
Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, tidak bermaksud melestarikan masyarakat hukum adat dalam keterbelakangan, tetapi sebaliknya mereka harus tetap memperoleh kemudahan dalam mencapai kesejahteraan, menjamin adanya kepastian hukum yang adil baik bagi subjek maupun objek hukumnya, jika perlu memperoleh perlakuan istimewa (affirmative action).
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban [vide Pasal 28I ayat (3) UUD 1945]. Tidak dapat dihindari, karena pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, masyarakat hukum adat cepat atau lambat juga akan mengalami perubahan, bahkan lenyap sifat dan tanda-tandanya. Perubahan tersebut dapat berdampak positif maupun negatif bagi masyarakat yang bersangkutan. Untuk mencegah terjadinya dampak negatif, UUD 1945 memerintahkan keberadaan dan perlindungan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat supaya diatur dalam undang-undang, agar dengan demikian menjamin adanya kepastian hukum yang berkeadilan.
Mengupas lebih lanjut tentang hutan adat di Aceh, kita tidak terlepas dari perjalanan panjang sejarah yang dimulai dari masa sultan/sultanah yang memimpin Aceh di mana pernah membuat sebuah peraturan tertulis yang lazim disebut dengan adat meukuta alam pada masa Pemerintahan Sultan Iskandar Muda (1607-1636).
Sejarah Mukim

Lahirnya mukim dalam struktur pemerintahan di Aceh telah dikenal pada masa Kerajaan Aceh (1607-1636) di masa pimpinan Sultan Iskandar Muda, yang telah menyempurnakan Qanun Al-Asyi yang disebut juga dengan Qanun Meukuta Alam (raja yang mula-mula menyuruh susun Qanun Aceh adalah Sultan Alaiddin Riayat Syah Al Kahhar (945-979H = 1539-1579M), kemudian disempurnakan oleh Sultan Iskandar Muda Darma Wangsa Perkasa Alam Syah (1016-1045H = 1607-1636M). Dan kemudian disempurnakan lagi mengenai kedudukan wanita, oleh Sultanah Sri Ratu Tajul Alam Safiatuddin Johan Berdaulat (1050-1086 H = 1641-1675 M).
Salah satu alasan dibentuknya mukim adalah karena kebutuhan skala ekonomis dan beberapa persyaratan administrasi untuk melakukan suatu kegiatan. Pada masa itu wilayah teritorial mukim adalah seluas radius orientasi jangkauan mesjid untuk salat Jumat.
Mukim pada berbagai masa telah memiliki peran signifikan dalam melakukan mobilisasi potensi budaya dan sosial cultural, bahkan dalam pengelolaan harta kekayaan dan pendapatan mukim untuk kepentingan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam diatur melalui adat yang berlaku di suatu wilayah, aturan adat di mukim menetapkan bahwa tanah hutan tidak dapat dijadikan hal milik individual atau dijadikan harta turun temurun, kecuali ada tanaman tua (MPTS) yang telah ditanam dan diusahakan oleh personal dengan seizin keuchik serta mukim.
Hutan adat sebagai salah satu di antara sejumlah kekayaan mukim yang memiliki nilai penting dan sangat vital, secara ilmu hidrology maka hutan adalah pengatur tata air yang akan menjamin ketersediaan suplai air bersih untuk kehidupan, pertanian dan perkebunan. Hutan adalah rumah dari berbagai sumber daya lainnya seperti hasil hutan bukan kayu (rotan, damar, madu, hewan buruan, dan oksigen) dan masih banyak lainnya.
Hutan adat memiliki tingkat kearifan yang paling tinggi, hutan adat menjadi sebuah ukuran keberadaan sebuah komunitas adat karena identitas yang melekat pada hutan adat tersebut adalah identitas komunitas masyarakat adat.
Posisi hutan yang tak tergantikan ini membutuhkan perspektif yang sakral untuk menjaga kelestariannya, sehingga pandangan dari kacamata adat sangat tepat untuk menggantikan perspektif yang dibentuk oleh negara (pemerintah).
Sekarang mukim sudah kembali menjadi elemen penting di Aceh setelah sebelumnya sempat tergerus oleh kebijakan pemerintah melalui UU No. 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, pasca MoU perdamaian RI-GAM menjadi momentum kebangkitan kembali mukim sebagai stakeholder penting masyarakat Aceh.
Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 11 tahun 2006

Sejarah panjang perjuangan GAM dalam menentang Pemerintahan RI akhirnya melahirkan MoU perdamaian yang salah satu butirnya adalah UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang telah memasukkan nomenklatur mukim sebagaimana tercantum dalam pasal 114 UUPA yang menyatakan mukim sebagai struktur lembaga pemerintahan.
Aturan lebih lanjut yang mengatur tentang mukim diturunkan dalam Qanun Mukim tingkat kabupaten yang selanjutnya akan mengatur hubungan mukim dengan harta kekayaan mukim termasuk hutan adat adalah salah satu yang menjadi kewenangan mukim.
Sebagian besar kabupaten di Provinsi Aceh sudah menyusun Qanun Mukim di wilayahnya, tercatat hingga 2013 sudah 16 kabupaten yang sudah mengesahkan Qanun Mukim di mana sebagian besarnya penyusunannya difasilitasi oleh kelompok sipil/CSO JKMA Aceh.
Pemerintah Aceh melalui UUPA sebenarnya dapat menarik kewenangan menetapkan hutan adat dalam bentuk Qanun Hutan Adat, penetapan ini secara serta merta akan menjawab kebutuhan pengakuan eksistensi MHA (Masyarakat Hukum Adat) seperti disyaratkan dalam keputusan MK 35/2012 tentang Hutan Adat bukan hutan negara sepanjang keadaan masyarakat hukum adatnya masih ada, dalam hal ini di Aceh adalah mukim.
Hutan Adat sebagai salah satu bentuk harta kekayaan mukim juga terbuka kemungkinan bagi gampong atau komunitas adat lain untuk menetapkan hutan adat mereka dengan syarat seperti yang telah disebutkan di atas, karena mengingat beragamnya komunitas adat yang menyusun struktur masyarakat di Provinsi Aceh.
Dalam Qanun No 4 tahun 2003 tentang Mukim, terdapat klausul tanah ulayat yang dikuasai dan berada dalam wilayah mukim dan diatur dalam hukum adat, kalimat dikuasai dan diatur secara de facto dan de jure bahwa mukim memiliki kekuasan penuh (otonom) untuk mengelola tanah ulayatnya dan hutan adat merupakan bagian dari tanah ulayat masyarakat hukum adat yang berada di bawah panglima uteun.
Keputusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan perwakilan masyarakat adat nomor 35/PUU-X/2012 menghasilkan satu buah kepastian hukum tentang hutan adat.
Pasca Putusan MK ini membuat mukim di Aceh semakin memiliki “isi” yang bukan cuma casing, bila dulu digambarkan mukim sebagai simbol masyarakat hukum adat yang hanya dipakai namanya saja tanpa diberi ruang dan kewenangan seperti yang pernah ada, maka sekarang merupakan saat yang tepat untuk mengaktualisasi identitas ke-acehan dalam ruang yang lebih luas agar masyarakat adat Aceh eksistensinya terjaga dari waktu ke waktu.
Mukim selain memiliki hak menguasai juga dapat mengatur, sehingga ada perbuatan aktif yang menggambarkan dapat terjadi hubungan hukum terkait pengelolaan atas hak ulayat dan hutan adat. Ini juga berarti bahwa hak konstitusional masyarakat adat Aceh sudah dikembalikan oleh negara.
Hutan adat mulai sekarang sudah dapat dilakukan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan oleh masyarakat adat sebagai sebuah peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan yang selama ini hanya menjadi kambing hitam perusakan hutan (selalu disebut sebagai pelaku illegal logging) dengan tetap mengedepankan azas manfaat dan lestari sebagai sebuah cita-cita moral.
Hutan adat dengan bentuk kepemilikan komunal memiliki filosofis yang kuat terhadap nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang berlaku di suatu wilayah, nilai ini biasanya berlaku turun temurun dari endatu hinggga ke aneuk cuco. Nilai sejarah juga sering dijadikan landasan bagi penempatan ruang dalam masyarakat adat sehingga menjadi jaminan bagi kelangsungan hidup generasi, bila masyarakatnya menghargai sejarah maka dipastikan kehidupan adatnya tetap terjaga.
Pemerintah dan Pemerintah Aceh harus dengan segera menyelesaikan status hukum hutan adat yang diberikan hak konsesinya kepada pihak lain, di beberapa daerah lain kita lihat banyak terjadi eksekusi sepihak oleh masyarakat adat yang dikarenakan pemerintah tidak bertindak proaktif dalam mengimplementasi Putusan MK tersebut. Untuk mengurangi konflik lebih lanjut antara masyarakat dan pemilik konsesi maka sebaiknya pemerintah melakukan peninjauan terhadap seluruh status perizinan yang berhubungan dengan kawasan hutan/lahan.
Peluang dan Tantangan

Integrasi hutan adat ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh baik RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten akan membuka babak baru pengelolaan kawasan hutan, pengelolaan yang berbasis komunitas menjadi ciri mutlak hutan adat sehingga pola ruang harus merujuk kepada kebutuhan masyarakat adat yang memiliki kedaulatan atas wilayah secara otonom.
Untuk Provinsi Aceh, keberadaan dan pengakuan masyarakat adatnya sudah terdapat dalam Perda No. 5 tahun 1996 tentang Mukim sebagai kesatuan masayarakat adat, yang terdaftar dalam Lembar Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh No. 195 tahun 1996 seri D nomor 194. Persyaratan yang disebutkan dalam Keputusan MK No. 35 tahun 2012 tentang eksistensi masyarakat adat untuk Provinsi Aceh sudah terjawab, tinggal memasukkan substansi hutan adat dan atau hutan mukim dan atau nama lain menjadi salah satu nomenklatur dalam penataan ruang wilayah Aceh.
RTRW Aceh pada tahun 2013 mengalami banyak gejolak, desakan untuk segera disahkan pada Desember 2013 muncul dari banyak pihak terutama eksekutif sebagai sebuah kebutuhan pembangunan wilayah, bila merujuk logika proses perencanaan pembangunan maka RTRW menjadi landasan dasar untuk penyusunan RPJM/RPJP di mana berisi kegiatan-kegiatan pembangunan wilayah/sektoral dan menunjukkan arah, bentuk dan karakteristik visi/misi kepemimpinan Aceh.
Tuntutan untuk dimasukkannya nomenklatur mukim di dalam RTRW Aceh sebagai bentuk pengakuan terhadap masyarakat adat dimulai pada masa pemerintahan Irwandi-Nazar sebagai Gubernur Aceh (2007-2012), hanya saja ketika terjadi pergantian pimpinan (Zaini-Muzakir) substansi RTRW Aceh mengalami “intervensi” yang cukup signifikan sehingga terkesan mengulang kembali dari awal.
Berbagai pertemuan telah dilakukan oleh civil society untuk memberikan masukan dan memastikan usulan masyarakat terakomodir dalam RTRW Aceh, dan bahkan dalam tahun 2013 pihak Norwegia (Kedutaan besar Norwegia) Stig Traavik ikut membantu membangun dialog para pihak terutama untuk menjembatani kepentingan antara OMS dengan Pemerintah Aceh yang digelar dalam pertemuan para pihak Gubernur Aceh Zaini Abdullah, Wali Nanggroe Malek Mahmud, Pansus DPRA T. Anwar, juru bicara KPHA Efendi di kantor Bapeda Aceh pada tanggal 29 Agustus 2013 yang menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut untuk membuka ruang komunikasi antara OMS Aceh, pemerintah dan DPRA.
Peluang-peluang yang muncul tentu tidak dengan sendirinya bisa mampu memperbaiki substansi RTRW Aceh, melainkan harus melalui proses dan diskusi yang terkadang membuat jenuh, karena masyarakat lebih memilih proses yang singkat dan praktis. Keputusan MK No 35 tahun 2012, UU No. 11 tahun 200 tentang Pemerintah Aceh, Qanun Mukim No. 4 tahun 2003, Perda No. 5 tahun 1996 tentang Mukim adalah peluang-peluang yang tercipta untuk menempatkan substansi mukim/hutan adat di dalam RTRW Aceh.
Seharusnya Pemerintah Aceh memperkuat kriteria keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) dan wilayah adatnya, dengan memperjelas peraturan daerah tentang:
  • Tata cara penetapan keberadaan MHA.
  • Hak-hak dan kewajiban MHA, serta.
  • Tugas dan wewenang pemerintah dalam mengakui, menetapkan dan membina penguatan fungsi hutan adat berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • Fungsi negara dalam pengurusan hutan yang ada pada wilayah hutan adat.
  • Merealisasikan Keputusan MK dengan benar,
  • Hak-hak pihak ketiga yang sah yang ada pada wilayah MHA sebelum Keputusan MK tersebut.
berbagai isu hukum yang belum dapat terjawab dengan konstruksi aturan yang ada saat ini, antara lain, batasan kewenangan masyarakat hukum adat di dalam mengelola hutan adat, sejauh mana masyarakat hukum adat dapat mengalihkan/menyewakan hak atas hutan adat kepada pihak lain dan dengan mekanisme seperti apa, sejauh mana kewenangan masyarakat hukum adat untuk dapat mengalihkan hutan adat menjadi non-hutan, bagaimana bentuk formal pengakuan negara atas hutan adat yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Hal-hal tersebut di atas menjadi tantangan bagi semua pihak yang peduli kepada pelestarian konsep adat di Aceh, khususnya tentang hutan adat demi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi muda Aceh.
Mate aneuk meu pat jirat
Mate adat ho ta mita
Oleh: Efendi Isma, S.HutKoordinator Program Advokasi PSDA JKMA Aceh
 
Support : Kaskus Aceh | Kaskusaceh | Kaskus Aceh
Copyright © 2013. kaskusaceh-Lingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Informasi Lingkunga Published by Kaskusaceh
Proudly powered by Blogger