Promo
Tahunan
×
Showing posts with label Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Lingkungan. Show all posts

Soal Leuser dalam RTRW Aceh, Mediasi Temui Jalan Buntu

KASKUS - Mediasi gugatan warga Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Ketua DPRD Aceh, gagal. Warga antara lain menggugat Kawasan Ekosistem Leuser masuk sebagai kawasan strategis nasional (KSN).

Direktur Eksekutif Yayasan HAKA Farwiza Farhan di Jakarta, Rabu (6/4/16) mengatakan, hakim memberikan waktu mediasi, tetapi tergugat tak berubah pikiran bahkan sidang tak ada yang datang.

Mediasi, katanya, sudah empat kali tetapi tak menemukan kata sepakat. Edrian, kuasa hukum Gubernur Aceh dan Burhanudin, kuasa hukum DPR Aceh berpegang pada putusan MA atas gugatan Walhi beberapa waktu lalu. Putusan MA menolak gugatan Walhi atas qanun RTRW Aceh.

Padahal, kata Farwiza, gugatan warga dengan Walhi berbeda meskipun obyek sama. “Mendagri pernah evalusasi qanun. Isinya Pemprov Aceh harus memasukkan KEL sebagai KSN dengan fungsi lindung dalam tata ruang. Kita dorong Pemerintah Aceh mengikuti evaluasi Kemendagri.” Kemendagripun, katanya, kalau tahu dalam qanun KEL tak masuk, seharusnya menolak.

Nurul Ikhsan, Kuasa Hukum Warga, mengatakan, setiap proses mediasi tak pernah ada kata sepakat. Maka gugatan akan lalui persidangan.

Abu Kari, penggugat, warga Gayo Lues, mengatakan, akan terus berjuang hingga KEL masuk qanun RTRW. Dalam KEL terdapat wilayah adat. Kala tak dilindungi dalam qanun akan terancam.

Sumber: Walhi

Senada dikatakan Kamal Faisal. Penggugat asal Aceh Tamiang ini mengatakan, KEL harus dilindungi dan ditata berdasarkan Qanun RTRW Aceh.

“Jika tidak, siap-siap menuju kehancuran. Tanpa nomenklatur KEL dalam Qanun RTRW, besar kemungkinan ada izin tambang maupun perkebunan sawit di kawasan lindung itu.”

Ratri Kusumohartono, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan, berdasarkan peta moratorium, KEL masuk hingga harus dilindungi dan tak boleh ada izin.

“Peta komponen penting mendukung RTRW. Ketika menetapkan KSN, pemerintah harus menyediakan peta. Itu harus terintegrasi, tak saling tumpang tindih.”

Petisi online
Untuk menggalang dukungan publik, Gerakan Aceh Menggugat (Geram)) membuat petisi online di kanal Change.org, hingga kini ditandatangani sekitar 54.000 orang.

Petisi kepada Presiden Jokowi, Mendagri, Gubernur dan Ketua DPR Aceh ini berisi desakan pembatalan RTRW Aceh 2013-2033.

Aktor Hollywood pemenang Oscar Leonardo DiCaprio ikut menandatangani petisi. Dia menyebarkan link petisi melalui akun sosial media.

“Tahun lalu juga ada petisi di Change. yang meminta KEL masuk World Herritage. Dulu ditandatangani 22.000 orang. Ini bukti dukungan publik untuk selamatkan KEL sangat besar,” kata Dhenok Pratiwi, pengkampanye Change.org.

Minggu depan, katanya, Geram bersama Koalisi LSM akan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.(Mongabay.co)

PT. Waskita Karya Diperintahkan Ambil Kembali Timbunan di Lut Tawar

KASKUS - Aktivitas penimbunan bagian perairan Danau Lut Tawar (DLT) di beberapa titik akhir-akhir ini mengundang protes keras dari berbagai elemen masyarakat 

Dan pihak Pemerintah Aceh Tengah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan peringatan keras terhadap pelaku.

“Kita sudah turun ke lapangan telah menyegel dan memerintahkan agar timbunan ke perairan DLT diambil kembali oleh pelakunya,” ungkap Kepala Disperindagkop ESDM Aceh Tengah, Munzir melalui Kabid ESDM Marwandi Munthe, Jum’at 18 Maret 2016.

Sebelumnya, kata Marwandi, jauh-jauh hari pihaknya sudah memperingatkan agar jangan menimbun bagian DLT. “Peringatan kita ternyata tidak digubris, karenanya kita segel dan memerintahkan agar timbunan tersebut diambil kembali dari DLT,” ulang Marwandi.

Atas perbuatan yang merusak lingkungan ini, lanjutnya, pihaknya terus melakukan pemantauan di beberapa titik timbunan yang rata-rata 2-3 meter ke tengah DLT diantaranya di Bebuli, Mepar dan beberapa tempat lainnya.

“Perbuatan penimbunan material ini melibatkan PT. Waskita Karya (Persero),” tandas Marwandi Munthe.

PT. Waskita Karya merupakan salah satu perusahaan yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkantor pusat di Jakarta mengerjakan proyek paket 3 ruas jalan Kebayakan-Serule-Simpang Kraft Owaq kecamatan Linge Aceh Tengah, program ini sumber dananya dari bantuan Japan International Cooperation Agensy (JICA).

Derita Aceh Singkil, Kabupaten Tertinggal yang Dilingkari Sawit

Kehidupan masyarakat di Aceh Singkil. Foto: Junaidi Hanafiah
Aceh Singkil - Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, merupakan satu-satunya daerah tertinggal dan termiskin di Provinsi Aceh yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat,  sumber daya manusia, sarana dan prasarana,  kemampuan keuangan daerah, serta aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Meski disebut sebagai daerah termiskin dan tertinggal, akan tetapi saat ini belasan perusahaan kelapa sawit telah beroperasi di kabupaten yang dimekarkan dari Aceh Selatan ini, mengelola lahan puluhan ribu hektare.

Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M. Nasir, Senin (14/3/2016) menjelaskan berdasarkan data sebaran perkebunan besar (HGU), Aceh Singkil berada di urutan ke-4 dari 15 kabupaten di Aceh dengan luasan 45.008 hektare. Sedangkan dari data perkebunan rakyat, Aceh Singkil berada di urutan ke-9 dari 21 kabupaten yang luasnya 38.508 hektare.

“Jika kelompok keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I dikategorikan sebagai penduduk miskin, pada 2013 terdapat 14.752 kepala keluarga atau 51,14% penduduk miskin.”

M Nasir menyebutkan, keberadaan perkebunan sawit di Aceh Singkil, selain tidak berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi daerah, juga merusak hutan rawa gambut yang ada. “Dari investigasi, kami menemukan ada perusahaan yang menanam sawit di kawasan rawa gambut dan melakukan pembersihan lahan dengan cara pembakaran. Kami masih menemukan sisa-sisa pembakaran itu.”

Aceh Singkil pun termasuk salah satu daerah rawan bencana khususnya banjir. Masyarakat terpaksa memakai sampan karena jalan yang menghubungkan daerah mereka sering terendam. “Sebelum ditanam sawit, Singkil hanya banjir dua kali setahun. Saat ini, setahun bisa lima kali banjir yang pastinya merendam persawahan warga,” ujarnya.

Rusli Jabat, tokoh pemuda Aceh Singkil mengaku, kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit kerap terjadi. Masyarakat selalu kalah karena perusahaan didukung pemerintah. “Ada yang mendekam di penjara karena mempertahankan tanah leluhur mereka, termasuk saya,” sebut Rusli yang mengaku khawatir, bila nanti rumah masyarakat juga diklaim masuk hak guna usapa (HGU) perusahaan sawit.
 
Yarmen Dinamika, saat menjadi moderator Focus Group Discussion (FGD) Konsesi Perkebunan Sawit di Kabupaten Aceh Singkil yang digelar Walhi Aceh, 8 Maret 2016, juga masyarakat Aceh Singkil memaparkan, Aceh Singkil merupakan daerah yang dulunya berhutan lebat. Hutannya terjaga dari para penjarah.

“Sampai akhirnya penebangan kayu mulai terjadi pada 1969-1971. Kapal-kapal masuk ke Singkil untuk menampung dan sebagian lagi dihanyutkan di sungai, tidak dihiraukan lagi saking banyaknya.”

Penebangan terus dilakukan sampai terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang eksploitasi kayu bulat. Kawasan hutan tanpa kayu  yang gundul kemudian ditanami sawit. “Awalnya, sawit hanya ada di kawasan bekas hak pengusahaan hutan (HPH) dan land clearing. Belakangan, rawa dan lereng gunung juga ditanam. Akhirnya, yang terjadi adalah Kota Singkil hingga Subulussalam menjadi daerah monokultur sawit ditambah sedikit pohon karet.”

Menurut Yarmen, pada 1932-1933 Belanda telah melakukan riset kawasan bagus untuk tumbuhnya sawit yang hasilnya menunjuk daerah Gunung Meriah Aceh Singkil. “Kondisi tanah lumpur tapi keras dan terhubung sungai yang volume airnya banyak, merupakan tempat tumbuhnya sawit tersebut. Sehingga, dibangunlah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Socfindo pertama di sana,” paparnya.

Aceh Singkil meliputi 11 kecamatan, 16 kemukiman, dan 120 desa, yang luasnya sekitar 1.857,88 kilometer persegi. Dari luasan tersebut, termasuk di dalamnya kawasan lindung, taman wisata alam, dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Namun, sebagaimana yang dituturkan M. Natsir, sebanyak 36,65% lahan telah digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.(Sumber: mongabay)

BLH Boltim Optimalkan Pengawasan Lingkungan Tambang

KASKUS - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memaksimalkan pengawasan di lingkungan usaha pertambangan.

Kepala BLH Boltim, Pryamos mengatakan pihaknya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3 miliar.

Dana tersebut untuk pengadaan peralatan laboratorium lingkungan.

"Gedung laboratorium sudah lama ada. Tahun lalu kita sudah melakukan peralatan lab senilai Rp 1,1 miliar. Tahun ini tinggal melengkapinya," jelasnya, pada Sabtu (5/3).

Boltim sebagai daerah pertambangan diperlukan peralatan laboratorium untuk melakukan tes kualitas air dan tanah serta udara.

"Laboratorium ini bisa menjadi sumber PAD. Apabila ada instansi atau daerah lain ingin melakukan uji lab. BLH akan fokus penataan laboratorium untuk pengawasan lingkungan," tegasnya.

Pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak sekolah agar siswa dapat menggunakan jasa fasilitas milik pemda tersebut.

"Nanti BLH akan kerjasama dengan dinas pendidikan. Siswa yang mau tugas mendalami fungsi alat lab dan kimia bisa datang disini. Kita sudah miliki ahli kimia," bebernya.

Pihaknya akan meningkatkan penegakkan hukum terkait lingkungan dan melakukan penertiban tambang yang tak mempunyai ijin lingkungan.(TRB)

Pilih Mana, Nilai Ekologis Gambut atau Ekonomi Sawit?

KASKUS - Baru-baru ini, Presiden Indonesia Joko Widodo telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memperbaiki lahan gambut yang rusak akibat kebakaran hutan yang melanda sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan beberapa waktu lalu. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yang melantik Nazir Foead sebagai Kepala Badan.

Presiden memberikan target sampai akhir 2019, seluas 2 juta hektar gambut harus dipulihkan di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Seperti biasanya, pro-kontra muncul atas kebijakan tersebut. Dua sisi selalu menjadi bandingan, para pegiat lingkungan hidup memandang nilai ekologi gambut sangat tinggi. Akan tetapi di sisi lain, perusahaan perkebunan sawit memadang nilai ekonomi yang lebih penting. Mari kita hitung kedua pandangan tersebut.

Dalam konteks ini, appraisal matematis dibutuhkan untuk mendapatkan diferensiasi nilai untuk kemudian dapat memberikan gambaran nilai ekologis dan ekonomis. Seandainya lahan gambut yang 2 juta ha dikonversi menjadi perkebunan sawit 2 juta hektar, apakah keuntungan dari sawit akan mampu menandingi nilai ekologis gambut sebagai cadangan dan deposit air?

Dari berbagai referensi yang dikumpulkan penulis tentang produktivitas sawit, bahwa dalam setiap hektarnya akan menghasilkan produktivitas Rp 20 juta perhektar pertahun. Asumsinya, produktifitas 20 ton/ha dan harga Tanda Buah Segar (TBS) Rp 1.000 perkilogram. Kemudian dengan mudah kita mengitung bahwa total nilai ekonomi 2 juta hektar sawit adalah Rp 40 triliun pertahun.

Bila kita membaca secara rinci Perpres ini, Presiden lebih menitik beratkan pada aspek ekologis. Berapa nilai ekologis gambut dalam 2 juta hektar sebagai deposit Air? Dari hasil penelitian yang dikeluarkan oleh CIFOR bahwa gambut dapat menyimpan air antara 0,8-0,9 m³ per m³ material gambut. Andaikan rata-rata ketebalan gambut yang 2 juta hektar adalah 3 m dan kemampuan menyimpan air rata-rata adalah 0,8 m³ per m³ material gambut, maka 2 juta hektar lahan gambut, akan mampu mendeposit air sebanyak 2 juta ha x 3 m x 0,8 m³/m³ material gambut = 20.000 juta m³ x 3 m x 0,8 m³/material gambut = 60.000 juta m³ x 0,8 m³/m³ material gambut = 48.000 juta m³ air = 48 Milyar m³ air.

Artinya, gambut 2 juta hektar mampu menyimpan air sebanyak 48 miliar m³. Sebanyak 50 persen dari 48 miliar m³ air dapat dipakai untuk cadangan air, untuk lahan pertanian pertanian nongambut di sekitar lahan gambut tersebut. Nilai nilai ekonomi dari cadangan air yang dapat dipakai selanjutnya 50 persen dari 48 Milyar m³ adalah 24 miliar m³ air.

Angka 24 miliar m³ air punya nilai ekonomi sebanding dengan biomass sebanyak 1/200 x 24 miliar m³ air atau setara dengan bio mass 24 Milyar m³/200 = 120 juta m³ biomass = 120 juta ton biomass.

Taruh saja asumsi rata-rata harga biomass dari pemanfaatan cadangan air gambut ini perkilogramnya adalah Rp. 5.000. Maka total nilai jual biomass sebanyak 120 juta ton x Rp. 5.000,-/kg = Rp. 600 triliun. Kalau pelaku agroforestry mengkonversi dalam konteks penghidupan manusia maka ada berapa banyak Kepala Keluarga (KK) yang dapat menghidupi keluarganya dari nilai ekologis air gambut yang RP 600 triliun tersebut? Andaikan tiap KK untuk hidup layak butuh pendapatan total Rp 50 juta pertahun, maka Rp 600 triliun tersebut dapat dipakai untuk menghidupi sebanyak 12 juta KK.

Pelaku bisnis Sawit mengklaim bahwa sektor ini sekarang dapat menghidupi 6 juta KK dari lahan produktif sawit sebanyak 12 juta hektar. Sementara nilai ekologis 2 juta hektar gambut dari cadangan air dapat menghidupi 12 juta KK. Seandainya ada kebijakan penggunaan cadangan airnya dimanfaatkan untuk pertanian nonsawit di sekitar lokasi gambut, maka sudah dipastikan hasilnya jauh lebih besar dibandingkan dengan pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan sawit.

Dalam berbagai komentar di media, pelaku bisnis sawit lebih banyak menyoroti soal nilai ekonomis dibandingkan perhitungan kerugian lingkungan akibat konversi lahan. Hemat penulis, sebenarnya negara ini mengalami kerugian besar akibat konversi lahan gambut menjadi perkebunan sawit akibat oksidasi CO2 dari pengeringan lahan gambut tersebut. Apalagi resistensi kebakaran karena kekeringan dan jumlah CO2 yang menguap akan terus mengulangi Rekor Dunia Emisi CO2 pada tahun 2015.

Apakah kita akan mengulangi Rekor itu tahun 2016? Dalam berbagai kesempatan Presiden dengan tegas mengatakan untuk tidak mengulangi lagi kebakaran seperti tahun 2015. Akankah Presiden kita dibuat malu lagi dengan kembali mencatat rekor dunia sebagai salah satu top carbon dioxide (CO2) emitters pada tahun 2016 mendatang, yang tentu akan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia.

Keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan gambut sudah sepatutnya didukung oleh semua pihak, jangan sampai tunggangan kepentingan bisnis akan menghancurkan keberlangsungan kehidupan dan lingkungan. Sekarang bukan saatnya saling menuding dan mencari kambing hitam dari fenomena yang muncul ke permukaan. Seandainya ada indikator bahwa negara ini didikte oleh asing soal lingkungan hidup, maka dalam BRG ini harus ditempati oleh anak bangsa yang mampu mengemban amanah yang sesuai dengan tuntutan Perpres.

Bahu-membahu menuju menuju Indonesia yaang lebih adil untuk semua pihak dan lebih ramah lingkungan adalah keharusan. Bahwa target yang ingin dicapai oleh presiden sangat besar dan apabila utilisasi sumber daya (resource utilisation) tidak maksimal maka cita-cita hanya tinggal dalam kertas putih yang tak bernilai.

Jika saya bisa memutuskan untuk Indonesia, maka saya akan memilih gambut yang bernilai ekologis. Anda pilih yang mana?(*)

Sumber: acehtrend.co

Jika Menanam Bambu, Mungkin Banjir, Longsor dan Kekeringan Dapat Dicegah

Bencana lingkungan hidup seperti kekeringan, banjir dan longsor, dapat dipastikan karena manusia tidak mampu menata lingkungannya, terutama hutan dan rawa gambut. Padahal di masa lalu, leluhur bangsa Indonesia mampu menjawab berbagai persoalan tersebut. Salah satunya dengan menanam beragam pohon bambu.

“Coba kalau daerah aliran sungai, rawa, perbukitan, ditanami pohon bambu, kemungkinan adanya bencana banjir dan longsor yang kita rasakan di musim penghujan tidak akan terjadi. Bahkan, saat musim kemarau, tanaman bambu juga mampu mengatasi kekeringan atau dapat menjadi penyedia air tanah,” kata Dodi Suwandi, pakar bambu dari Yayasan Balai Budaya Bandung, Senin (08/01/2016).
Bahkan, kata Dodi, pentingnya menanam bambu ini sudah dianjurkan para leluhur. Dodi mengutip apa yang dicontohkan seorang Raja Kerajaan Sriwijaya, Sri Baginda ลšrฤซ Jayanฤล›a dalam Prasasti Talang Tuwo, yang membuat kebun bernama Srisetra dengan menanam beragam bambu.

“Tidak hanya bambu, dia juga menyebut sejumlah tanaman yang baik untuk menata air tanah seperti kelapa, pinang, aren, serta bagaimana pentingnya keberadaan kanal atau kolam,” kata Dodi.

“Penghormatan masyarakat Palembang atau Sumsel terhadap bambu tercermin dari motif rebung bambu pada setiap kain songket Palembang,” kata Dodi.

Dodi yang saat ini mengunjungi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, tengah berburu sejumlah bambu lokal. Dia merasa heran, jika bambu betung yang disebutkan dalam prasasti Talang Tuwo tersebut keberadaannya mulai berkurang di sejumlah wilayah Sumatera Selatan.

“Bahkan dapat dipastikan wilayah yang jarang mengalami longsor atau banjir masih ditemukan tanaman bambu,” ujarnya.

Bambu betung yang digunakan untuk membangun rumah. Foto: Ebed de Rosary

Dijelaskan Dodi, sejumlah bambu lokal yang masih ditemukan di wilayah Sumatera Selatan, selain betung, gombong (dabo), aur duri, ampel, juga beragam bambu aur. “Tapi semua tanaman bambu tersebut ditanam tanpa perawatan. Bahkan saat saya ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, sebagian memandang tanaman bambu sebagai hama. Mereka begitu kesulitan membersihkan tanaman bambu, saat mau membuka lahan untuk perkebunan karet, kopi atau sawit.”

Tidak dirawatnya tanaman bambu ini, kata Dodi, pertama masyarakat tidak memahami sepenuhnya fungsi ekologis tanaman bambu. Kemudian pemanfaatannya yang belum optimal, “Sehingga bambu dinilai lebih rendah manfaatnya dibandingkan tanaman lain seperti sawit atau karet,” kata Dodi.

Menurut Dodi, jika pemerintah ingin menjaga lingkungan dari ancaman banjir, longsor dan kekeringan, “Mereka dapat memanfaatkan tanaman bambu untuk ditanami di sekitar daerah aliran sungai, rawa gambut, termasuk di perbukitan. Fungsi tanaman bambu sudah terbukti mampu menjaga air tanah, dan akarnya mampu menahan longsor, serta daunnya mampu membelah angin atau peredam polusi suara dan debu,” ujar Dodi yang beberapa kali menjadi nara sumber dalam berbagai workshop pengembangan dan pemanfaatan bambu di Jawa Barat.

Di lokasi lahan gambut di Sumatera Selatan atau Jambi yang sering terbakar, Dodi menilai tanaman bambu sangat baik sebagai tanaman konservasi. Selain mampu mengendalikan air juga sebagai pemecah angin. “Misalnya tanaman bambu sangat cocok ditanam di Tulungselapan, Ogan Komering Ilir (OKI). Khususnya menghadang angin dari Tenggara. Kebakaran menjadi luas di OKI karena tidak ada pemecah angin dari arah Tenggara,” katanya.

Kayu masa depan
Setelah kayu dari pohonan besar mulai berkurang jumlahnya, jelas Dodi, saat ini masyarakat dunia beralih memanfaatkan bambu sebagai bahan baku kayu. “Bambu bukan hanya dipahami sebagai bahan baku bubur kertas, benda kerajinan, tapi sudah dikembangkan menjadi papan atau balok yang banyak dipakai untuk bangunan atau furniture. Bambu merupakan kayu masa depan.”

Indonesia yang memiliki puluhan jenis bambu, sehingga sangat berpotensi menjadi pemasok kayu berbahan baku bambu, bagi kebutuhan nasional maupun international.

Holil, warga Gandus, Palembang, yang masih memanfaatkan bambu sebagai pendapatan keluarga. Foto: Yusri Arafat
Holil, warga Gandus, Palembang, yang masih memanfaatkan bambu sebagai pendapatan keluarga. Foto: Yusri Arafat

“Ada beberapa bambu lokal di Sumatera Selatan yang kualitasnya sangat baik untuk bahan baku kayu. Namun bambu ini belum kita publikasi sebelum kita melakukan pembibitan yang banyak. Jika jenis bambu ini dipublikasi, dikhawatirkan banyak investor yang masuk melakukan pembuatan perkebunan skala besar, yang akhirnya masyarakat lokal hanya menjadi penonton,” katanya.

“Tetapi semua jenis bambu yang ada di Sumatera Selatan cukup baik untuk bahan baku kayu,” ujar Dodi.

Sebagai informasi, sekitar 159 spesies bambu tumbuh di Indonesia yang sekitar 88 jenisnya merupakan tanaman endemik. Bambu ini tumbuh menyebar dari Sabang hinggau Marauke.
“Tidak ada tanah di Indonesia yang tidak ditumbuhi bambu. Termasuk di pulau-pulau kecil terdepan,” kata Dodi.(mongabay)

Banjir Bandang Porak-poranda Sekolah di Pidie Aceh

KASKUS - Sejumlah sekolah tingkat dasar, menengah dan atas di Kabupaten Pidie, Aceh, porak-poranda disapu banjir bandang setinggi dua meter yang datang di tengah-tengah warga yang sedang lelap tidur, Rabu malam.

Salah satu sekolah dasar (SD) yang porak-poranda adalah SD Negeri yang terletak di Desa Ulee Tutue, Kecamatan Padang Tijie, Pidie, atau tepatnya di pinggir jalan lintas Banda Aceh-Medan.

Berdasarkan pantauan Waspada Online, banjir menyebabkan pagar depan dan belakang di sekolah itu roboh. Seluruh mobiler yang biasanya digunakan oleh dewan guru dan siswa juga rusak porak-poranda akibat diterjang banjir bandang.

“Banjirnya datang tiba-tiba dengan sangat deras. Hari ini sekolah terpaksa diliburkan karena semua kelas di sekolah kita ini dipenuhi lumpur tebal, meja belajar dan kursi serta lemari juga rusak, berserakan di dalam kelas,” sebut Kepala Sekolah SD Ulee Tutue, Ibrahim Achmad S. Pd kepada Waspada Online, Kamis (28/1/2016).

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Saed Rasul saat ditanyai Waspada Online mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan secara detail banyaknya bangunan yang rusak akibat diterjang banjir.

“Saat ini petugas sedang melakukan pendataan di lapangan, pastinya ada beberapa rumah yang rusak atau roboh akibat diterjang banjir ini. Namun belum tau pasti detailnya, jadi ya kita tunggu saja datanya,” ujar Saed.

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah terkait banjir tersebut langsung pertimbangkan darurat provinsi. Hal itu mengingat banyaknya daerah yang terkena dampak banjir di beberapa kabupaten di Aceh.

Gubernur mengaku masih mempertimbangkan untuk menaikkan status darurat provinsi bagi proses penanganan musibah tersebut. Pada prinsipnya kewenangan penanganan darurat yang pertama itu ada di masing-masing kabupaten dan kota.

“Akan tetapi jika proses penanganan di tingkat kabupaten tidak dapat berjalan dan daerah yang terkena dampak banjir semakin meluas, kita akan me pertimbangkan untuk status darurat provinsi,” ujar Zaini.

Gubernur turut mengingatkan kepada warga yang tinggal di daerah rawan banjir untuk berhati-hati dan mempersiapkan diri dengan matang dalam menghadapi kemungkinan banjir susulan karena kondisi hujan saat ini diprediksikan masih akan terus berlanjut dalam beberapa hari ke depan.

Sawit yang Perlahan Mengepung Aceh

Rawa di Aceh Singkil yang perlahan berubah menjadi kebun sawit. Foto: Junaidi Hanafiah
Kaskus - Perkebunan sawit telah mengepung Aceh. Data yang dikeluarkan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh berdasarkan data Pemerintah Aceh (Maret 2015) penguasaan ruang  sektor perkebunan mencapai 810.093 hektar.

Dari 810.093 hektare perkebunan itu, baik milik perusahaan besar maupun masyarakat, 393.270 hektare merupakan kebun sawit. Kabupaten Nagan Raya menempati urutan pertama (82.252 hektare), diikuti Aceh Timur (60.592 hektare), dan Aceh Singkil (55.441 hektare). Total produksi sawit di Aceh 2008–2013 mencapai 10.939.270 ton, dengan puncak kejayaan di 2012 (5.070.556 ton).

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh, Muhammad Nur, Minggu (10/12/2015) mengatakan, perluasan kebun sawit yang tidak terkendali, telah merubah bentang alam Aceh yang menyebabkan terjadinya kerusakan fungsi dan jasa lingkungan. “Perubahan terutama pada hutan, badan air, danau dan sungai.”

Menurut Nur, September 2014–Maret 2015, persentase penduduk miskin di perkotaan mengalami penurunan, namun masyarakat yang berada di perdesaan, tempat perkebunan termasuk sawit, meningkat 0,25 persen.

Nur menambahkan, ekspansi sawit dengan beragam kasus berdampak serius terhadap ekonomi, sosial, dan ekologi. Kasus sengketa lahan warga dengan perusahaan sampai hari ini belum terselesaikan, justru terkesan adanya pembiaran. “Konflik sosial, konflik satwa, hutan yang rusak, kekeringan, pencemaran, hingga hilanya desa telah membuktikan, keberadaan perkebunan di Aceh jauh dari harapan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.”

Tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Singkil, Sukardi mengatakan, berbagai permasalahan terjadi sejak pembukaan kebun sawit dilakukan. “Kami telah cukup lama melawan agar perusahaan tidak mengambil lahan pertanian atau kebun masyarakat. Tapi, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Sukardi mengatakan, masyarakat menderita karena perusahaan membuat masyarakat tergantung pada mereka. “Sawah sudah tidak bisa digarap, sebagian besar masyarakat saat ini hidup dari rawa dan sungai.”

Pemusnahan
Dari 19 kabupaten/kota di Aceh yang memiliki perkebunan sawit, hanya Kabupaten Aceh Tamiang yang telah menerapkan aturan pemusnahan kebun sawit yang masuk areal hutan lindung. Sawit tersebut diganti dengan tanaman hutan yang hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, saat pemusnahan sawit pertengahan Desember 2015 menyebutkan, 1.071 hektar kebun sawit yang masuk hutan lindung di Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang sedang dimusnahkan. “Kami melawan kegiatan yang merusak sumber-sumber air di Aceh Tamiang.”

Hamdan menambahkan, dengan mengembalikan kebun sawit menjadi hutan, semua pihak di Aceh Tamiang telah mempersiapkan kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang. “Kita harus ingat, banjir bandang 2006 lalu akibat rusaknya hutan di hulu Tamiang. Sekarang, saatnya kita mengembalikan hutan seperti sedia kala.”

Secara tegas, Hamdan menyebutkan, meski keberadaan kebun sawit ilegal tersebut diiming-iming dapat memberikan pendapatan asli daerah (PAD), namun dirinya tetap menolak. “Kami tidak ingin sawit ilegal ini. Semakin cepat restorasi dilakukan, semakin cepat pula kita mendapatkan hasilnya, baik dari stabilnya sumber air maupun hasil hutan non-kayu yang kelak dihasilkan dari tanaman hutan ini.”

Walhi Aceh Tolak Amdal Kawasan Wisata Lhok Weng

KASKUS - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh menolak dokumen analisis dampak lingkungan pembangunan kawasan wisata Iboih oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Keputusan ini diambil organisasi nirlaba bidang lingkungan itu setelah menganalisis isi dokumen dan menemukan banyak ketidakcocokan dalam analisis tersebut.


“Kami menilai, tidak ada kajian mendalam dalam menyusul Andal proyek tersebut,” kata Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur kepada AJNN, Kamis (31/12). Proyek yang akan mengubah sebagian besar wajah kawasan Iboih itu memberikan analisis dasar terhadap kerusakan lingkungan di daerah Iboih. Proyek itu, kata Nur, hanya fokus kepada imbauan larangan menembak satwa dan membuang sampah.

Andal yang diajukan untuk disahkan sebelum proyek itu dilaksanakan juga sekadar menyalin RKL-RPL pembangunan kawasan wisata marina Pulau Rubiah. Isi dokumen yang sama diajukan pelaksana proyek untuk membangun ecotourism track dan peningkatan sarana-prasarana di Lhok Weng. Salin menyalin isi dokumen juga terlihat jelas pada poin konstruksi dan operasi. Padahal, tak ada satu daerah pun yang memiliki bentuk dan daerah yang sama. Setiap lokasi, kata Nur, berbeda dengan yang lain.

Nur juga menolak pembangunan ecotourism track di kawasan itu karena mengubah bentang alam. Pembangunan itu jelas mengubah jalur perlintasan masyarakat di sekitar kawasan itu, namun dokumen itu tidak melampirkan persetujuan masyarakat. Walhi juga menilai penataan ruang, baik di darat maupun di laut, memotong jalur lalu lintas satwa.

“Terlalu banyak poin-poin yang bertentangan dalam dokumen itu. Ada juga satu bagian menjamin tidak ada pemotongan pohon. Namun di poin lain, tercantum izin pemanfaatan kayu dari lokasi itu,” kata Nur.

Walhi juga mempertanyakan pasokan kebutuhan air untuk proyek itu. Apalagi, kata Nur, kawasan itu merupakan daerah yang mengalami krisis air bersih. Proyek itu tidak mencantumkan perkiraan kebutuhan air tanpa melihat kondisi realistis di lokasi pembangunan.

Proyek ini juga tidak ramah bencana. Nur mengatakan struktur dan tektonika tidak mengutip gambar dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh sebagai data resmi kebencanaan.

Keanehan lain adalah klaim tentang proyek yang diketahui 93 persen warga Sabang. Karena Walhi malah mendapatkan surat dari warga yang mempertanyakan keberadaan proyek tersebut. "Terlalu banyak yang aneh dalam dokumen Andal oroyek itu," kata Nur. [AJNN]

Pemandangan Indah Di Lokasi Air Terjun 7 Bidadari Aceh Utara

Kaskus - Suara gemuruh air mengalir terdengar jelas dan keras. Percikan air menimpa batu mengeluarkan uap. Di sekelilingnya hutan perawan membekap air terjun itu. Masyarakat lokal menyebutnya Air Terjun Tujuh Bidadari.

Inilah pesona wisata baru di Aceh Utara. Untuk menuju ke sana, Anda bisa menggunakan jalur Punteut Lhokseumawe ke Geureudong Pase, Aceh Utara. Jalanan ini beraspal mudah dilalui. Namun, memasuki kawasan hutan sangat sulit dilalui. Jalanan berlumpur dan mendaki.

Bagi Anda penggemar olahraga motor trail, di sinilah tempat yang cocok memacu adrenalin. Masyarakat menyebut jalur ini “Barak Komando”. Ketika konflik terjadi di Aceh, Gerakan Aceh Merdeka (GAM) mendirikan barak di kawasan ini.

Barak itulah yang disebut Barak Komando yang letaknya secara geografis berada di Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara.

“Dulu ketika konflik kawasan itu ada divisi satu, dua, dan seterusnya. Ketika PT Satya Agung membuka perkebunan sawit di sana, namanya berubah menjadi barak,” ujar Ibnu Hasyim, tokoh masyarakat setempat.

Untuk menuju air terjun tersebut harus membelah paya atau Alue Tualang, alur itu airnya mengalir ke Sungai Keureuto, Aceh Utara. “Memang akses jalannya masih sangat sulit. Tapi, di situ lah nikmatnya. Karena alamnya sangat indah,” ujar pria yang akrab disapa Lambeuso ini.

Nama Tujuh Bidadari menandakan karena air terjun itu tujuh tingkat dan mengalir deras. Kawasan pedalaman ini memang belum mudah diakses oleh masyarakat.

Selain Tujuh Bidadari, juga ada air terjun di Alue Ujeun, dan Alue Angkup Kecamatan Geureudong Pase. Kedua air terjun ini juga menawarkan pesona nan indah. “Umumnya pengunjung yang datang itu anak muda. Karena memang butuh energi ekstra membelah jalan,” ujar Lambeuso.

Bagi Anda pecinta air terjun, silakan menguji adrenalin ke air terjun ini. Silakan nikmati dinginnya air terjun nan perawan.

Sumber: wisataaceh.com

Apa Kabar Para Penegak Hukum Pembakar Hutan?

KASKUS - Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, pemerintah belum serius dalam menegakkan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan.

Menurut Saleh, jika pemerintah serius, seharusnya pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab sudah diumumkan dan penegakan hukum berjalan.

Ia melihat, sejauh ini kabar tentang hal itu masih kabur, yang ada hanyalah janji pemerintah untuk mengumumkannya pada Desember 2015.

"Saya khawatir isu ini hanya kencang pada saat kebakaran terjadi. Setelah padam, ceritanya juga padam. Tinggal menunggu tahun depan. Jika ada kebakaran lagi, baru ribut lagi," ujar Saleh melalui keterangan tertulisnya, Senin (30/11/2015).

Saleh menambahkan, penegakan hukum dinilai penting karena dua alasan. Pertama, dampak kebakaran hutan dan lahan sangat luas dan merusak, bahkan hingga ke negara lain.

Kerusakan juga tak hanya terkait lingkungan alam, tetapi juga menyangkut tatanan kehidupan sosial. (Baca: Jokowi: Pulihkan Hutan, Jangan Beri Saya Hal-hal Tak Masuk Akal)

Adapun alasan kedua adalah penegakan hukum dinilai sebagai bagian dari tindakan antisipatif agar kejadian yang sama tak lagi terulang.

"Kalau didiamkan, peran negara tidak akan kelihatan. Semestinya ini diprioritaskan, apalagi saat ini Presiden sedang mengikuti KTT perubahan iklim di Perancis. Kegiatan itu tentu tidak lepas dari isu deforestation (perusakan hutan)," tutur politisi Partai Amanat Nasional tersebut.

Pada Oktober 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah tak akan mengumumkan perusahaan pelaku pembakar hutan dalam waktu dekat.

Sebab, kata dia, banyak pekerja bergantung pada hasil dari perusahaan-perusahaan itu.

"Belum sekarang, kita lihat dulu supaya tenang, jangan gaduh dulu karena itu kan terkait lapangan kerja. Kalau kita buka, berapa ratus ribu orang yang akan lay off? Kita biarkan dulu sementara," kata Luhut ketika itu.

Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan.

Dari jumlah itu, terdapat 230 tersangka perorangan dan 17 tersangka korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.

Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan dan 104 perkara yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Adapun 62 perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Adapun pengumuman nama-nama perusahaan tersebut ke publik, kata dia, akan dilakukan setelah kebakaran hutan dan kabut asap sudah selesai diatasi.

"Sekarang dalam proses restorasi, selesai bulan Desember, akan dibuka," ucap Luhut.
 
KOMPAS

Deklarasi Ketambe, Komitmen Bersama Menjaga Leuser

“Manusia tak akan bisa hidup tanpa hutan, karena hutan menyediakan air untuk kehidupan. Tanpa hutan, manusia akan mati. Siapapun harus melestarikan hutan tersisa di Taman Nasional Gunung Leuser, hutan di Indonesia.”

Begitu ungkapan Rudi Putra, Advisor Forum Konservasi Leuser (FKL), kala menyampaikan pernyataan sikap dan penandatanganan komitmen menjaga hutan, alam dan bumi dari kehancuran akibat ulah manusia. Pernyataan sikap bersama ini dinamakan “Deklarasi Ketambe,” yang disampaikan dalam Jambore Konservasi Leuser 2015 di Aceh Tenggara, Aceh, Kamis (12/11/15).

Hadir dalam deklarasi perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Country Director Wildlife Conservation Society-Indonesia, Noviar Andayani, dan Direktur Sumatran Orangutan Conservation Program (SOCP), Ian Singleton. Juga, Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Andi Basrul, dan ratusan organisasi pecinta alam serta kader konservasi Sumatera Utara-Aceh.

Noviar Andayani, kepada Mongabay, mengatakan, selain kampanye perlindungan kawasan hutan agar tak dirusak juga penyelamatan satwa langka dan dilindungi, di Indonesia, terutama TNGL.

Salah satu upaya perlindungan, katanya, lewat penegakan hukum yang masih kurang maksimal. Bahkan, Undang-undang perlindungan satwa, dianggap lemah dan tak memberikan efek jera. Untuk itu, langkah utama dengan merevisi UU Nomor 5 tahun 1990.
“Kami WCS bersama berbagai mitra dan NGO lain, mendukung pemerintah merevisi UU Nomor 5 tahun 1990. Pasal kritis perlu diubah adalah hukuman maksimun menjadi minimum,” katanya.

Selain itu, katanya, selama ini pelaku yang terjaring orang lapangan, secara ekonomi lemah dan tak mempunyai kesempatan lebih luas memperoleh pendapatan. Jadi, selain penegakan hukum, harus dikembangkan program penyadaran khusus masyarakat sekitar hutan dan menciptakan lapangan kerja bagi mereka hingga tak mencari uang dengan merusak hutan maupun berburu satwa.

Rudi Putra, mengatakan, TNGL bagian tak terpisahkan dari Kawasan ekosistem Leuser (KEL). KEL ini wilayah terakhir habitat satwa-satwa langka, dan sumber air bagi kehidupan manusia. “Harus dilestarikan. Kewajiban semua pihak menjaga, bukan hanya pemerintah, tetapi masyarakat dan dunia.”

Data mereka, katanya, kerusakan TNGL sekitar 700.000 hektar, 10% atau 60.000-70.000 hektar di Aceh. Penyebab kerusakan, terbesar pembukaan perkebunan sawit dan kebun lain oleh pemodal serta masyarakat. Juga pembalakan liar dan pembangunan infrastruktur. Untuk itu, harus ada mengembalikan hutan rusak hingga berfungsi kembali sebagai penyedia kehidupan bagi manusia.

Andi Basrul, menyatakan, dengan Deklarasi Ketambe dan dukungan banyak pihak menjadi semangat bagi BBTNGL. “Saya masih optimis perlindungan kawasan lebih baik. Karena selain kami, kepolisian, NGO, mitra lain dan masyarakat serta kader konservasi juga punya konsep sama. ”

Sedangkan Ali Basarah, Wakil Bupati Aceh Tenggara, mengatakan, komitmen menjaga TNGL tetap terjaga dan bebas kejahatan kehutanan. Dukungan penuh terhadap BBTNGL dan penegak hukum dari kepolisian maupun kejaksaan akan ditingkatkan.

“Kalau ada penjabat di Aceh tenggara terlibat merambah atau illegal logging, silakan proses hukum. Saya siap membantu,” katanya.

Namun, dia meminta jangan ada pahlawan kesiangan yang menyatakan hutan penting hanya untuk satwa bukan manusia. “Itu pernyataan keliru. Saya gak suka. Mari kita jaga ekosistem taman nasional agar tidak rusak.”

Lihat Videonya disini

Negara Perlu Bangun Shelter Khusus Satwa Sitaan

Lutung budeng asal Aceh bernama Nami ini, yang diselamatkan dari bencana tsunami 2004, dirawat di PPS Petungsewu, Malang, Jawa Timur. Foto: Petrus Riski
Negara dinilai perlu membangun shelter atau pusat penyelamatan satwa (PPS) khusus untuk menampung dan merawat sejumlah satwa sitaan dari perdagangan ilegal maupun perburuan liar.
Ketua Profauna Indonesia, Rosek Nursahid mengatakan, keberadaan shelter sangatlah penting. Selama ini, satwa sitaan seringkali dititipkan ke lembaga koservasi atau dibiarkan kurang terurus di tempat penampungan sementara milik BKSDA.
“Ketika kita bicara penegakan hukum terkait perdagangan satwa liar, keberadaan shelter menjadi sangat penting,” kata Rosek Nursahid kepada Mongabay-Indonesia di Malang, Jawa Timur, awal minggu ini.
Penitipan satwa liar yang disita dari koleksi pribadi, pasar burung, maupun perdagangan, biasanya dititipkan di kebun binatang dan taman safari. Namun, tidak semua lembaga konservasi di Indonesia memiliki program rehabilitasi. Selain itu, lembaga konservasi lebih suka menampung satwa yang secara tampilan menarik, sehingga dapat dipertontonkan kepada pengunjung.
Bagaimana dengan jenis satwa yang tidak menarik dan bermasalah secara psikologis atau kesehatan? “Mereka banyak terabaikan, tidak adanya shelter menjadi alasan untuk tidak dilakukannya penyitaan,” lanjutnya.
Pembangunan shelter merupakan keharusan, mengingat Indonesia merupakan negara yang telah meratifikasi konvensi CITES (The Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). “Tempat itu tidak untuk komersil. Satwa akan dilepasliarkan kembali ketika kondisinya sudah baik. Malaysia, Singapura, dan Vietnam memiliki shelter yang dibangun dengan biaya negara. Bagaimana Indonesia?”
Profauna memiliki Pusat Penyelamatan Satwa Petungsewu, Malang, sejak 2002. Saat ini, ada lima satwa yang dirawat di beberapa kandang besar. Kebanyakan merupakan jenis monyet atau primata yang mengalami trauma dan penyiksaan.
Salah satunya, seekor lutung budeng bernama Nami, yang diselamatkan dari bencana tsunami di Aceh 2004. Saat ditemukan mengapung, Nami penuh luka dan butuh tiga tahun untuk memulihkan kondisinya. “Dulu, Nami hanya diam, sekarang sudah mau naik-naik,” kata Harianto, keeper-nya Nami.
Selain Nami, ada dua monyet ekor panjang yang diselamatkan dari aksi kekerasan warga. Monyet tersebut ditembaki saat memasuki permukiman di Malang.


Dukungan
Plt. Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Aschta Tajudin, setuju dengan ide pembangunann PPS, khusus satwa sitaan.
Kebun Binatang Surabaya sebagai lembaga konservasi sering dijadikan alamat penitipan. Kurun waktu 2002-2003, KBS menerima titipan 1.400 satwa yaitu kura-kura batok, biyuku, burung, monyet ekor panjang, ular sawah, hingga buaya. “BKSDA Jawa Timur tidak memiliki fasilitas perawatan untuk satwa itu.”
Menurut Aschta, PDTS KBS sudah tidak mampu lagi mengelola satwa titipan BKSDA, karena terbatasnya tempat dan fasilitas penunjang. Koleksi KBS saat ini sekitar 2.300 satwa di lahan seluas 15 hektar.
Tujuan KBS adalah breeding. Sedangkan satwa sitaan untuk dilepasliarkan. “Kami kewalahan karena perlakuannya memang beda. Sejak 2013, kami tidak lagi menangani satwa sitaan yang sakit parah.”
Aschta mengaskan, hingga kini satwa titipan BKSDA masih dirawat di KBS, dan tidak tahu sampai kapan dipelihara atau dipindahkan. “Biasanya lama, meski di surat hanya enam bulan dititipkan, faktanya tahunan.”
Keberadaan PPS yang khusus menangani satwa sitaan memang penting. Terutama di Surabaya dan Jawa Timur keseluruhan yang sering dijadikan perlintasan perdagangan, apakah dari timur Indonesia atau sebaliknya. “Spesialisasi dan penanganannya berbeda. Banyak yang tertekan di perjalanan, jadi tidak bisa digabungkan,” pungkas Aschta.[mongabay]
 
Support : Kaskus Aceh | Kaskusaceh | Kaskus Aceh
Copyright © 2013. kaskusaceh-Lingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Informasi Lingkunga Published by Kaskusaceh
Proudly powered by Blogger