KASKUS - Mediasi gugatan warga Aceh terhadap Menteri Dalam Negeri, Gubernur
dan Ketua DPRD Aceh, gagal. Warga antara lain menggugat Kawasan
Ekosistem Leuser masuk sebagai kawasan strategis nasional (KSN).
Direktur Eksekutif Yayasan HAKA Farwiza Farhan di Jakarta, Rabu
(6/4/16) mengatakan, hakim memberikan waktu mediasi, tetapi tergugat tak
berubah pikiran bahkan sidang tak ada yang datang.
Mediasi, katanya, sudah empat kali tetapi tak menemukan kata sepakat.
Edrian, kuasa hukum Gubernur Aceh dan Burhanudin, kuasa hukum DPR Aceh
berpegang pada putusan MA atas gugatan Walhi beberapa waktu lalu.
Putusan MA menolak gugatan Walhi atas qanun RTRW Aceh.
Padahal, kata Farwiza, gugatan warga dengan Walhi berbeda meskipun
obyek sama. “Mendagri pernah evalusasi qanun. Isinya Pemprov Aceh harus
memasukkan KEL sebagai KSN dengan fungsi lindung dalam tata ruang. Kita
dorong Pemerintah Aceh mengikuti evaluasi Kemendagri.” Kemendagripun,
katanya, kalau tahu dalam qanun KEL tak masuk, seharusnya menolak.
Nurul Ikhsan, Kuasa Hukum Warga, mengatakan, setiap proses mediasi
tak pernah ada kata sepakat. Maka gugatan akan lalui persidangan.
Abu Kari, penggugat, warga Gayo Lues, mengatakan, akan terus berjuang
hingga KEL masuk qanun RTRW. Dalam KEL terdapat wilayah adat. Kala tak
dilindungi dalam qanun akan terancam.
Senada dikatakan Kamal Faisal. Penggugat asal Aceh Tamiang ini
mengatakan, KEL harus dilindungi dan ditata berdasarkan Qanun RTRW Aceh.
“Jika tidak, siap-siap menuju kehancuran. Tanpa nomenklatur KEL dalam
Qanun RTRW, besar kemungkinan ada izin tambang maupun perkebunan sawit
di kawasan lindung itu.”
Ratri Kusumohartono, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia
mengatakan, berdasarkan peta moratorium, KEL masuk hingga harus
dilindungi dan tak boleh ada izin.
“Peta komponen penting mendukung RTRW. Ketika menetapkan KSN,
pemerintah harus menyediakan peta. Itu harus terintegrasi, tak saling
tumpang tindih.”
Petisi online
Untuk menggalang dukungan publik, Gerakan Aceh Menggugat (Geram))
membuat petisi online di kanal Change.org, hingga kini ditandatangani
sekitar 54.000 orang.
Petisi kepada Presiden Jokowi, Mendagri, Gubernur dan Ketua DPR Aceh ini berisi desakan pembatalan RTRW Aceh 2013-2033.
Aktor Hollywood pemenang Oscar Leonardo DiCaprio ikut menandatangani
petisi. Dia menyebarkan link petisi melalui akun sosial media.
“Tahun lalu juga ada petisi di Change. yang meminta KEL masuk World
Herritage. Dulu ditandatangani 22.000 orang. Ini bukti dukungan publik
untuk selamatkan KEL sangat besar,” kata Dhenok Pratiwi, pengkampanye
Change.org.
Minggu depan, katanya, Geram bersama Koalisi LSM akan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.(Mongabay.co)
0 comments:
Post a Comment