Promo
Tahunan
×
Home » , » Nilai PT. MPT Rusak Hutan, Bupati Aceh Utara Minta Gubernur Evaluasi Izin

Nilai PT. MPT Rusak Hutan, Bupati Aceh Utara Minta Gubernur Evaluasi Izin

KASKUS - Bupati Aceh Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad meminta gubernur Aceh mengavaluasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) PT Mandum Payah Tamita, pasalnya PT tersebut telah murasak hutan Aceh Utara hingga mengakibat banjir bandang.

“Gubernur Zaini Abdullah harus mengavaluasi izin PT. MPT yang beroperasi di wilayah cot girek, PT itu telah merusak hutan yang sangat parah, sehingga setiap terjadi banjir, gubernur harus konsisten melindungi hutan Aceh,” kata Cek Mad.

Keberadaan PT. MPT ini kata Cek Mad, berdampak terhadap kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan yang baru untuk perkebunan sawit, sehingga menyebabkan terjadi banjir yang lebih besar.

“Bila hutan sudah mulai rusak maka bencana alam selalu terjadi. Kalau ini terus dibiyarkan, hutan Aceh akan gundul semuanya,” ujar Cek Mad, Jumat (12/2/2016).

Dampak lain yang dirasakan masyarakat kata Cek Mad, hilangnya harta dan benda serta mengancam nyawa masyarakat bukan hanya yang tinggal disekitar wilayah itu, malah berdampak hingga ke kecamatan Matang Kuli dan sekitarnya, akibatkan kondisi hutan yang semakin rusak.

“Kalau hutan sudah semakin rusak parah, pasti ada korban jiwa dan kerugian harta, ini sudah terjadi setiap tahun, apa gubernur hanya diam saja melihat kondisi masyarakat yang dirasakan saat ini,” ujar Cek Mad.[acehtrend]
Share this Artikel :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Kaskus Aceh | Kaskusaceh | Kaskus Aceh
Copyright © 2013. kaskusaceh-Lingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Informasi Lingkunga Published by Kaskusaceh
Proudly powered by Blogger