Promo
Tahunan
×

Perubahan Iklim Dunia Dorong Leonardo DiCaprio Kunjungi Taman Nasional Gunung Leuser Aceh

Diam-Diam Kunjungi Taman Nasional Gunung Leuser, Leonardo DiCaprio Dipuji
KASKUS - Leonardo DiCaprio, aktor Hollywood pemeran Jack Dawson pada film Titanic (1997), menginjakkan kaki di Taman Nasional Gunung Leuser, Minggu (27/3). Dilansir dari situs resmi Gunung Leuser, Leonardo berkunjung ke TN Gn. Leuser  bersama Adrien Brody (pemeran Jack Driscoll dalam film Kingkong), Fisher Stevens, berserta para kru.

Kedatangan Leo ke Leuser bukan untuk wisata alam, aktor yang sekaligus duta perubahan iklim dari PBB ini mengunjungi Leuser untuk melihat keadaan ekosistem serta keanekaragaman hayati. Dikutip dari akun instagramnya, Leo berkata bahwa dataran rendah hutan hujan tropis di TN Gn. Leuser merupakan habitat terbaik di dunia untuk para Gajah Sumatera yang kini terancam punah. Hutan ini menjadi jalur migrasi para gajah. Namun, perluasan perkebunan sawit secara besar-besaran telah memotong jalur migrasi gajah. Keadaan yang memprihatinkan ini membuat Leonardo tergerak untuk membantu menjaga ekosistem TN Gn. Leuser. Pada akhir Januari 2016 yang lalu, Leonardo DiCaprio menyumbang 3,2 juta dolar atau sekitar 44 milyar untuk melindungi kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Dana itu disumbangkan oleh lembaga yang didirikannya, Leonardo Dicaprio Fondation (LDP) kepada Lembaga Rainforest Action Network (RAN Network) dan LSM asal Aceh bernama Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HakA).

Taman nasional ini merupakan habitat bagi 174 spesies mamalia. Tiga diantaranya adalah Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, dan Badak Sumatera. Jejak keberadaan satwa liar tersebut dapat dijumpai di jalur pendakian menuju Puncak Gunung Leuser. Diprediksi 34 dari 50 jenis burung endemik di Sundaland tersembunyi di kawasan ini. Dari total 129 spesies mamalia di seluruh Sumatera, sebesar 65% di antaranya berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Di Taman Nasional ini Anda juga akan menjumpai berbagai tanaman langka seperti daun payung raksasa (Johannesteijsmannia altifrons), bunga raflesia (R. atjehensis dan R. micropylora) dan Rhizantes zippelnii yang merupakan bunga terbesar dengan diameter 1,5 meter. Tak heran, Taman Nasional Gunung Leuser ditetapkan UNESCO sebagai salah satu Cagar Budaya Biosfer dunia.(phinemo.com)

PT. Waskita Karya Diperintahkan Ambil Kembali Timbunan di Lut Tawar

KASKUS - Aktivitas penimbunan bagian perairan Danau Lut Tawar (DLT) di beberapa titik akhir-akhir ini mengundang protes keras dari berbagai elemen masyarakat 

Dan pihak Pemerintah Aceh Tengah melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan peringatan keras terhadap pelaku.

“Kita sudah turun ke lapangan telah menyegel dan memerintahkan agar timbunan ke perairan DLT diambil kembali oleh pelakunya,” ungkap Kepala Disperindagkop ESDM Aceh Tengah, Munzir melalui Kabid ESDM Marwandi Munthe, Jum’at 18 Maret 2016.

Sebelumnya, kata Marwandi, jauh-jauh hari pihaknya sudah memperingatkan agar jangan menimbun bagian DLT. “Peringatan kita ternyata tidak digubris, karenanya kita segel dan memerintahkan agar timbunan tersebut diambil kembali dari DLT,” ulang Marwandi.

Atas perbuatan yang merusak lingkungan ini, lanjutnya, pihaknya terus melakukan pemantauan di beberapa titik timbunan yang rata-rata 2-3 meter ke tengah DLT diantaranya di Bebuli, Mepar dan beberapa tempat lainnya.

“Perbuatan penimbunan material ini melibatkan PT. Waskita Karya (Persero),” tandas Marwandi Munthe.

PT. Waskita Karya merupakan salah satu perusahaan yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkantor pusat di Jakarta mengerjakan proyek paket 3 ruas jalan Kebayakan-Serule-Simpang Kraft Owaq kecamatan Linge Aceh Tengah, program ini sumber dananya dari bantuan Japan International Cooperation Agensy (JICA).

Derita Aceh Singkil, Kabupaten Tertinggal yang Dilingkari Sawit

Kehidupan masyarakat di Aceh Singkil. Foto: Junaidi Hanafiah
Aceh Singkil - Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, merupakan satu-satunya daerah tertinggal dan termiskin di Provinsi Aceh yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015 – 2019.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat,  sumber daya manusia, sarana dan prasarana,  kemampuan keuangan daerah, serta aksesibilitas dan karakteristik daerah.

Meski disebut sebagai daerah termiskin dan tertinggal, akan tetapi saat ini belasan perusahaan kelapa sawit telah beroperasi di kabupaten yang dimekarkan dari Aceh Selatan ini, mengelola lahan puluhan ribu hektare.

Kepala Divisi Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M. Nasir, Senin (14/3/2016) menjelaskan berdasarkan data sebaran perkebunan besar (HGU), Aceh Singkil berada di urutan ke-4 dari 15 kabupaten di Aceh dengan luasan 45.008 hektare. Sedangkan dari data perkebunan rakyat, Aceh Singkil berada di urutan ke-9 dari 21 kabupaten yang luasnya 38.508 hektare.

“Jika kelompok keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I dikategorikan sebagai penduduk miskin, pada 2013 terdapat 14.752 kepala keluarga atau 51,14% penduduk miskin.”

M Nasir menyebutkan, keberadaan perkebunan sawit di Aceh Singkil, selain tidak berpengaruh terhadap peningkatan ekonomi daerah, juga merusak hutan rawa gambut yang ada. “Dari investigasi, kami menemukan ada perusahaan yang menanam sawit di kawasan rawa gambut dan melakukan pembersihan lahan dengan cara pembakaran. Kami masih menemukan sisa-sisa pembakaran itu.”

Aceh Singkil pun termasuk salah satu daerah rawan bencana khususnya banjir. Masyarakat terpaksa memakai sampan karena jalan yang menghubungkan daerah mereka sering terendam. “Sebelum ditanam sawit, Singkil hanya banjir dua kali setahun. Saat ini, setahun bisa lima kali banjir yang pastinya merendam persawahan warga,” ujarnya.

Rusli Jabat, tokoh pemuda Aceh Singkil mengaku, kasus sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit kerap terjadi. Masyarakat selalu kalah karena perusahaan didukung pemerintah. “Ada yang mendekam di penjara karena mempertahankan tanah leluhur mereka, termasuk saya,” sebut Rusli yang mengaku khawatir, bila nanti rumah masyarakat juga diklaim masuk hak guna usapa (HGU) perusahaan sawit.
 
Yarmen Dinamika, saat menjadi moderator Focus Group Discussion (FGD) Konsesi Perkebunan Sawit di Kabupaten Aceh Singkil yang digelar Walhi Aceh, 8 Maret 2016, juga masyarakat Aceh Singkil memaparkan, Aceh Singkil merupakan daerah yang dulunya berhutan lebat. Hutannya terjaga dari para penjarah.

“Sampai akhirnya penebangan kayu mulai terjadi pada 1969-1971. Kapal-kapal masuk ke Singkil untuk menampung dan sebagian lagi dihanyutkan di sungai, tidak dihiraukan lagi saking banyaknya.”

Penebangan terus dilakukan sampai terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang eksploitasi kayu bulat. Kawasan hutan tanpa kayu  yang gundul kemudian ditanami sawit. “Awalnya, sawit hanya ada di kawasan bekas hak pengusahaan hutan (HPH) dan land clearing. Belakangan, rawa dan lereng gunung juga ditanam. Akhirnya, yang terjadi adalah Kota Singkil hingga Subulussalam menjadi daerah monokultur sawit ditambah sedikit pohon karet.”

Menurut Yarmen, pada 1932-1933 Belanda telah melakukan riset kawasan bagus untuk tumbuhnya sawit yang hasilnya menunjuk daerah Gunung Meriah Aceh Singkil. “Kondisi tanah lumpur tapi keras dan terhubung sungai yang volume airnya banyak, merupakan tempat tumbuhnya sawit tersebut. Sehingga, dibangunlah Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Socfindo pertama di sana,” paparnya.

Aceh Singkil meliputi 11 kecamatan, 16 kemukiman, dan 120 desa, yang luasnya sekitar 1.857,88 kilometer persegi. Dari luasan tersebut, termasuk di dalamnya kawasan lindung, taman wisata alam, dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Namun, sebagaimana yang dituturkan M. Natsir, sebanyak 36,65% lahan telah digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.(Sumber: mongabay)

Seko Threatened Indigenous Peoples Mining and Infrastructure Development

Agency Betue River in Amballong Indigenous Territory in North Luwu , South Sulawesi, which will be the location of hydropower by PT . Prima Power Seko . Photo : Mahir Takaka
Kaskus - Regional Government of North Luwu , South Sulawesi , was asked to immediately revoke the license of the mine management in the area of ​​society Seko located in District Seko , as a threat to the ecosystem in the highland Tokalekaju , as well as the ecological disaster not only in Luwu Utara District but also in three provinces other , namely West Sulawesi , Central Sulawesi and Southeast Sulawesi .

Similarly, one of the demands of the Alliance Sues Seko ( ASM ) , at a press conference held in Mr. Coffee , Makassar , in the last week .

ASM formed on February 22, 2016 and is a collection of a number of NGOs and community leaders who care about the struggle of the people Seko . Consists of a number of institutions in the province , among others Society Wallacea , WALHI South Sulawesi, Makassar Legal Aid , Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago ( AMAN ) Tana Luwu , SAFE South Sulawesi , Contrast Sulawesi , Journal of Celebes , Yayasan Bumi Sawerigading ( YBS ) Palopo and the Indonesian Legal Aid Association ( PHBI ) South.


"We also asked the Regional Government of North Luwu to order the halt of all activities related to hydropower development is carried out by PT. Seko Power Prima and PT. Seko Power Prada, "said Asmar Exwar, Director of WALHI South Sulawesi, which became one of the speakers in the press conference.

Another demand of the HSA is that the government in any development plans in the region in which the domicile of indigenous peoples, should not ignore the principle of persetujan on the basis of prior and informed (prior and) as an instrument in international law to protect the rights of the people or communities potentially affected by the influence of a development project.

"Recently we ask that all forms of intimidation to the indigenous peoples Seko Padang, whether it is done by the government, companies and the police, immediately stopped," Asmar added.

Sardi Razak, Chairman of BPH Indigenous Peoples Alliance of the Archipelago (AMAN) of South Sulawesi, concerned about the existence of such investment would threaten the existence of indigenous peoples Seko, including the destruction of historic indigenous sites in the area that became the concession companies.

"We envision when there is a plan of extractive industries and infrastructure investment, there are 12 villages and 3 major territories of indigenous peoples Seko would lose its identity. All the ancestral form of the historic sites will be destroyed. So also with the customary rituals that have been regularly performed in threatened forests halted due to the loss of forests as a spiritual space for them, "he added.

Sardi assess forceful measures pengambilahan indigenous territories is an obvious violation of the constitution, because the international, national and regional alone, there has been a clear recognition related to the presence of indigenous peoples, including those in Seko itself.

Mastery concession area entry / HGU mining and hydropower development plan that will automatically eliminate the rights of Indigenous Peoples management area Seko postscript has received recognition from the North Luwu regency through SK Bupati.

"In a number of international conventions, to which Indonesia is among countries that participate ratified, the indigenous peoples have been recognized. In North Luwu itself has no Luwu Utara Bupati Decree No.300 of 2004 on the Recognition of Indigenous Peoples Seko and Regulation No. 12 of 2004 concerning Preservation of Traditional Institutions in North Luwu, "he said.

Sardi also regret the imposition of the investment and development of this infrastructure without socialization and clear dialogue to the community, and impress even covered up. It deems violate the principle of prior and which confirms the existence of indigenous peoples' rights to determine what forms of activity that they want on their territory.

"People in general do not ever get a detailed and transparent information about the impact that would be caused if the mining company operates. Even before obtaining an exploration permit, the public until now has not been notified or asked for consent related to the exploration license. New residents know after the company put up signs EIA preparation. "

Culturally, Sardi worried there would be changes in the social order of a society that promotes community togetherness and mutual cooperation be individualistic and materialistic.

Even further feared could happen social conflicts between communities for their pro and cons of the existence of a variety of such investments.

"This will have an impact on the erosion of indigenous knowledge and culture of Indigenous Peoples Seko."

The impact will be felt Seko society apart culturally as well as socially economy. Sources of income people who have come from forests, fields, orchards, grazing, and the catch from the rivers threatened by sewage.

According Nasrun, Deputy Coordinator KontraS Sulawesi, based on available data, there are currently 10 mining companies that received permission from the Regent Lutra exploration since 2011, of which 6 are located in an area of ​​121,390.22 hectares Seko Subdistrict (HGU Map - Map Digitizing Results WIUP ) or based on data Map WIUP reached 90.937 hectares.

Not only mine, in the region there are currently too Seko HGU permits Plantation (PT. Seko of Dawn) and hydropower development plan that will be built by PT. Seko Power Prima and PT. Seko Power Prada.

Nasrun also cites reports of cases of extortion by residents to the company. Yet what do the citizens is not blackmail, but the traditional mechanisms that have existed since the first, so-called customary fine. Applied to individuals or certain parties are considered to be in violation of customs rules, either verbally or in action.

"Reporting this blackmail is a form of criminalization aimed at weakening the struggle of indigenous peoples Seko. This will be the entrance to massive investment into this area. And when all the investments it makes it automated the entire community is in it will be expelled from their management area. Merela be branded not pro investment and development. At the same time, their rights are increasingly neglected. "

Word of the Legal Aid Institute (LBH) in Makassar, adding that what happened today is a real constitutional crisis that would threaten indigenous peoples eksistem Seko, and is similar to the practice of implementation in the New Order.

"This practice still continues where the state in a structured and systematic, on behalf of the construction company to neglect the rights of citizens and raises the number of victims of development," he said.

Word further even accused of a deliberate intention of the government to eliminate the identity of indigenous Seko, by the decision of the Supreme Court some time ago, which is in favor of the company.

"On the one hand say their board Seko rights of citizens on the territory they occupy, but on the other hand states also grant management rights to nine companies that will invest there. This explains their mortgage effort to ignore the constitutional rights of citizens Seko. "

Word further advised the government to always be based on a number of national policy before making development plans, such as the 34 Constitutional Court ruling in 2011 which obliged in any implementation of government policies required to ask for permission and consideration of the public whether they want or accept.

"What is happening now is very kontraptoduktif, because people have expressed Seko's rejection and even ignored by the government. It is an attempt penghancurann source of life, and meant the destruction of people's lives Seko itself. "(mongabay)

Kemarau Datang, Hutan dan Lahan di Aceh Mulai Terbakar

Kebakaran lahan gambut dan perkebunan sawit yang terjadi di Riau. Foto: Rhett A. Butler
KASKUS - Puluhan hektar hutan pinus di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh terbakar, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tengah, kesulitan memadamkan api karena lokasinya yang  berbukit dan tidak bisa dilalui kenderaan.

Muhaimin, warga Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (12/3/2016) menyebutkan, api yang membakar hutan pinus di Kecamatan Bintang itu berada di pinggir Danau Lut Tawar. “Api cukup cepat menjalar karena rumput dan semak mulai mengering.”

Selain di Kecamatan Bintang, belasan hektar hutan pinus di Kecamatan Lut Tawar, juga terbakar. Warga setempat yang dibantu personil BPBD, berusaha menjaga api agar tidak menjalar ke permukiman penduduk. “Saat ini musim kemarau, kami tidak tahu apakah kebakaran ini disengaja atau tidak,” sambung Muhaimin.


Kepala (BPBD) Aceh Tengah, Jauhari mengatakan, api yang membakar hutan pinus di Kecamatan Bintang, telah terjadi sejak 10 Maret 2016. Armada pemadam telah diturunkan ke lokasi, tapi petugas tidak bisa bekerja maksimal karena lokasi kebakaran di perbukitan. “Selang tidak mungkin ditarik karena jarak tempat yang bisa dimasuki dengan titik api lebih dari 500 meter.”

Sebelumnya, kebakaran di perkebunan kelapa sawit juga terjadi di Kecamatan Bakongan dan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan pada 1 Maret 2016, yang diperkirakan memusnahkan lebih 60 hektare lahan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Selatan, T Masrul menyebutkan, polisi kehutanan bersama BPBD, polisi dan TNI langsung ke lokasi untuk memadamkan api. “Api sulit dipadamkan karena berada di lahan gambut juga cuaca sangat panas dan banyak kayu kering.”

Sedangkan akhir Februari 2016, kebakaran lahan juga terjadi di Kabupaten Aceh Singkil dan Aceh Selatan. Di Aceh Singkil, kebakaran terjadi di perkebunan kelapa sawit yang ditanam di dalam rawa gambut.

“Kami kesulitan memadamkan api karena yang terbakar hutan gambut yang telah ditanami sawit. Memadamkan api di rawa gambut bukan perkara mudah, karena setelah api dipadamkan, beberapa jam kemudian, api kembali muncul dan dengan cepat menjalar. Butuh beberapa hari petugas BPBD, polisi dan TNI untuk memadamkan,” ujar Kepala BPBD Aceh Singkil, Sulaiman.

Sulaiman mengatakan, untuk memadamkan api, petugas hanya menggunakan cara manual dengan mesin penyedot air, armada pemadam kebakaran tidak bisa mencapai lokasi karena api di dalam rawa gambut. “Kita telah berulang kali mengingatkan masayarakat dan semua pihak agar tidak membakar lahan perkebunan karena saat ini sedang musim kemarau.”

Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimotologi dan Geofisika (BMKG) Blang Bintang, sedikitnya ada 14 titik panas di Aceh pada Jumat, 11 Maret 2016. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya berwarna merah yang merupakan titik api, sementara enamnya berupa titik panas.

Prakirawan BMKG Blang Bintang, Aceh, Anang Heriyanto mengatakan, titik panas ini tersebar di wilayah tengah, barat, dan selatan Aceh. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak terlihat di wilayah tengah.

Menurut Anang, jika dilihat dari satelit, ada perbedaan antara titik panas dengan titik api. Titik api berwarna merah dan terjadi karena kebakaran lahan atau hutan, sementara titik panas, bisa muncul karena suhu di daerah tersebut sangat tinggi. “Namun, titik panas juga berpotensi menimbulkan titik api.”

Anang mengingatkan, saat ini Aceh sedang memasuki kemarau. “Masyarakat atau siapapun jangan membakar lahan, karena api akan cepat menjalar,” paparnya.

 Sumber: mongabay

BLH Boltim Optimalkan Pengawasan Lingkungan Tambang

KASKUS - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memaksimalkan pengawasan di lingkungan usaha pertambangan.

Kepala BLH Boltim, Pryamos mengatakan pihaknya mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3 miliar.

Dana tersebut untuk pengadaan peralatan laboratorium lingkungan.

"Gedung laboratorium sudah lama ada. Tahun lalu kita sudah melakukan peralatan lab senilai Rp 1,1 miliar. Tahun ini tinggal melengkapinya," jelasnya, pada Sabtu (5/3).

Boltim sebagai daerah pertambangan diperlukan peralatan laboratorium untuk melakukan tes kualitas air dan tanah serta udara.

"Laboratorium ini bisa menjadi sumber PAD. Apabila ada instansi atau daerah lain ingin melakukan uji lab. BLH akan fokus penataan laboratorium untuk pengawasan lingkungan," tegasnya.

Pihaknya juga akan bekerjasama dengan pihak sekolah agar siswa dapat menggunakan jasa fasilitas milik pemda tersebut.

"Nanti BLH akan kerjasama dengan dinas pendidikan. Siswa yang mau tugas mendalami fungsi alat lab dan kimia bisa datang disini. Kita sudah miliki ahli kimia," bebernya.

Pihaknya akan meningkatkan penegakkan hukum terkait lingkungan dan melakukan penertiban tambang yang tak mempunyai ijin lingkungan.(TRB)

Bisnis Gelap Gading Gajah di Aceh

KASKUS -  Nukilan sejarah soal raja-raja Aceh tempoe doeloe mengasihi gajah, membuat masyarakat di Serambi Makkah memuliakan satwa berbadan bongsor ini. Sampai-sampai, orang Aceh turun-temurun memberi sebutan gajah dengan “Poe Meurah”, yang berarti Raja Mulia.

Hingga akhir era 1990-an, budaya bersahabat dengan gajah ini masih cukup kental di Aceh. Saat itu jarang terdengar ada gajah mati dibunuh. Tapi, satu dekade kemudian, situasi berbalik nyaris 180 derajat. Puluhan gajah Aceh atau Sumatera ditemukan mati mengenaskan. Sebagian diracun dengan dalih hama, dan sebagian lagi sengaja dibantai demi gading.

Tim menelusuri penjualan gading di pasar ‘gelap’ yang mencapai Rp50.000 per kilogram  menggiurkan segelintir orang untuk nekat memburu Poe Meurah. Gajah itu dibunuh keji di hutan lindung Desa Alue Ie Mirah, Kec Indra Makmu, pedalaman Kabupaten Aceh Timur, Jumat lalu. Seekor gajah jantan dewasa diberondong dengan tiga pucuk senjata SS1 di bagian kepala, lalu gadingnya diambil untuk dijual

Tidak lama polisi membekuk pelaku pada hari yang sama dengan barang bukti dua bilah gading. Panjang gading itu, masing-masing 73 centimeter. Tiga pelaku di antaranya pria sipil. Dua dari Desa Blang Seunong Kec Pante Bidari, Aceh Timur dan satu warga Desa Tanah Merah, Kec Langkahan, pedalaman Aceh Utara. Sedangkan seorang lagi, yang diduga sebagai otak pelaku sekaligus penyedia senjata, oknum anggota TNI dari Yonif 113/Jaya Sakti, Bireuen.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, tiga pelaku sipil, dituntut jaksa hukuman masing-masing satu tahun penjara. Tapi, Majelis Hakim yang diketuai Rahmat Aries dibantu Hakim Anggota Nurrahmi dan Rizal Firmansyah hanya memvonis ketiga terdakwa masing-masing enam bulan penjara pada Februari 2012.

Di sisi lain, kasus pembunuhan terhadap gajah liar di Aceh Timur terus menggila. Sepanjang 2012 hingga 2015 tercatat  ada 12 ekor gajah liar ditemukan mati. Salah satu kasus melibatkan mafia pemburu gading pada kasus penemuan dua bangkai gajah jantan di areal kebun sawit PT Dwi Kencana, Jambo Reuhat, Kec Banda Alam, September lalu. Tak jauh dari lokasi bangkai, ditemukan dua selongsong peluru.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alama (BKSDA) Aceh, Genman S Hasibuan, mengakui ada campur tangan sindikat mafia gading gajah dalam kasus kematian gajah Sumatra di Aceh. Tapi, persentase keterlibatan mereka kecil. Kebanyakan, gajah di Aceh mati karena konflik dengan manusia, khususnya konflik dengan masyarakat pekebun dan petani.

“Rata-rata mati karena diracun. Kalau pun kemudian ada gading gajah yang hilang setelah mati diracun, itu lebih kepada mumpung ada kesempatan. Bukan terencana. Kalau yang khusus diburu untuk diambil gadingnya, catatan kita cuma beberapa kasus saja,” kata Genman.

“Lagi pula, Aceh ini beda dengan daerah lain. Gajah dianggap satwa mulia di Aceh. Kalau ada orang terang-terangan memburu gajah demi gading, pasti ditentang masyarakat banyak. Pemburu gading di Aceh ada, tapi ruang geraknya sempit,” urai Genman.(Waspada)

Nilai PT. MPT Rusak Hutan, Bupati Aceh Utara Minta Gubernur Evaluasi Izin

KASKUS - Bupati Aceh Muhammad Thaib yang akrab disapa Cek Mad meminta gubernur Aceh mengavaluasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) PT Mandum Payah Tamita, pasalnya PT tersebut telah murasak hutan Aceh Utara hingga mengakibat banjir bandang.

“Gubernur Zaini Abdullah harus mengavaluasi izin PT. MPT yang beroperasi di wilayah cot girek, PT itu telah merusak hutan yang sangat parah, sehingga setiap terjadi banjir, gubernur harus konsisten melindungi hutan Aceh,” kata Cek Mad.

Keberadaan PT. MPT ini kata Cek Mad, berdampak terhadap kerusakan lingkungan akibat pembukaan lahan yang baru untuk perkebunan sawit, sehingga menyebabkan terjadi banjir yang lebih besar.

“Bila hutan sudah mulai rusak maka bencana alam selalu terjadi. Kalau ini terus dibiyarkan, hutan Aceh akan gundul semuanya,” ujar Cek Mad, Jumat (12/2/2016).

Dampak lain yang dirasakan masyarakat kata Cek Mad, hilangnya harta dan benda serta mengancam nyawa masyarakat bukan hanya yang tinggal disekitar wilayah itu, malah berdampak hingga ke kecamatan Matang Kuli dan sekitarnya, akibatkan kondisi hutan yang semakin rusak.

“Kalau hutan sudah semakin rusak parah, pasti ada korban jiwa dan kerugian harta, ini sudah terjadi setiap tahun, apa gubernur hanya diam saja melihat kondisi masyarakat yang dirasakan saat ini,” ujar Cek Mad.[acehtrend]

Pilih Mana, Nilai Ekologis Gambut atau Ekonomi Sawit?

KASKUS - Baru-baru ini, Presiden Indonesia Joko Widodo telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk memperbaiki lahan gambut yang rusak akibat kebakaran hutan yang melanda sebagian wilayah Sumatera dan Kalimantan beberapa waktu lalu. Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016, yang melantik Nazir Foead sebagai Kepala Badan.

Presiden memberikan target sampai akhir 2019, seluas 2 juta hektar gambut harus dipulihkan di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.

Seperti biasanya, pro-kontra muncul atas kebijakan tersebut. Dua sisi selalu menjadi bandingan, para pegiat lingkungan hidup memandang nilai ekologi gambut sangat tinggi. Akan tetapi di sisi lain, perusahaan perkebunan sawit memadang nilai ekonomi yang lebih penting. Mari kita hitung kedua pandangan tersebut.

Dalam konteks ini, appraisal matematis dibutuhkan untuk mendapatkan diferensiasi nilai untuk kemudian dapat memberikan gambaran nilai ekologis dan ekonomis. Seandainya lahan gambut yang 2 juta ha dikonversi menjadi perkebunan sawit 2 juta hektar, apakah keuntungan dari sawit akan mampu menandingi nilai ekologis gambut sebagai cadangan dan deposit air?

Dari berbagai referensi yang dikumpulkan penulis tentang produktivitas sawit, bahwa dalam setiap hektarnya akan menghasilkan produktivitas Rp 20 juta perhektar pertahun. Asumsinya, produktifitas 20 ton/ha dan harga Tanda Buah Segar (TBS) Rp 1.000 perkilogram. Kemudian dengan mudah kita mengitung bahwa total nilai ekonomi 2 juta hektar sawit adalah Rp 40 triliun pertahun.

Bila kita membaca secara rinci Perpres ini, Presiden lebih menitik beratkan pada aspek ekologis. Berapa nilai ekologis gambut dalam 2 juta hektar sebagai deposit Air? Dari hasil penelitian yang dikeluarkan oleh CIFOR bahwa gambut dapat menyimpan air antara 0,8-0,9 m³ per m³ material gambut. Andaikan rata-rata ketebalan gambut yang 2 juta hektar adalah 3 m dan kemampuan menyimpan air rata-rata adalah 0,8 m³ per m³ material gambut, maka 2 juta hektar lahan gambut, akan mampu mendeposit air sebanyak 2 juta ha x 3 m x 0,8 m³/m³ material gambut = 20.000 juta m³ x 3 m x 0,8 m³/material gambut = 60.000 juta m³ x 0,8 m³/m³ material gambut = 48.000 juta m³ air = 48 Milyar m³ air.

Artinya, gambut 2 juta hektar mampu menyimpan air sebanyak 48 miliar m³. Sebanyak 50 persen dari 48 miliar m³ air dapat dipakai untuk cadangan air, untuk lahan pertanian pertanian nongambut di sekitar lahan gambut tersebut. Nilai nilai ekonomi dari cadangan air yang dapat dipakai selanjutnya 50 persen dari 48 Milyar m³ adalah 24 miliar m³ air.

Angka 24 miliar m³ air punya nilai ekonomi sebanding dengan biomass sebanyak 1/200 x 24 miliar m³ air atau setara dengan bio mass 24 Milyar m³/200 = 120 juta m³ biomass = 120 juta ton biomass.

Taruh saja asumsi rata-rata harga biomass dari pemanfaatan cadangan air gambut ini perkilogramnya adalah Rp. 5.000. Maka total nilai jual biomass sebanyak 120 juta ton x Rp. 5.000,-/kg = Rp. 600 triliun. Kalau pelaku agroforestry mengkonversi dalam konteks penghidupan manusia maka ada berapa banyak Kepala Keluarga (KK) yang dapat menghidupi keluarganya dari nilai ekologis air gambut yang RP 600 triliun tersebut? Andaikan tiap KK untuk hidup layak butuh pendapatan total Rp 50 juta pertahun, maka Rp 600 triliun tersebut dapat dipakai untuk menghidupi sebanyak 12 juta KK.

Pelaku bisnis Sawit mengklaim bahwa sektor ini sekarang dapat menghidupi 6 juta KK dari lahan produktif sawit sebanyak 12 juta hektar. Sementara nilai ekologis 2 juta hektar gambut dari cadangan air dapat menghidupi 12 juta KK. Seandainya ada kebijakan penggunaan cadangan airnya dimanfaatkan untuk pertanian nonsawit di sekitar lokasi gambut, maka sudah dipastikan hasilnya jauh lebih besar dibandingkan dengan pemanfaatan lahan gambut untuk perkebunan sawit.

Dalam berbagai komentar di media, pelaku bisnis sawit lebih banyak menyoroti soal nilai ekonomis dibandingkan perhitungan kerugian lingkungan akibat konversi lahan. Hemat penulis, sebenarnya negara ini mengalami kerugian besar akibat konversi lahan gambut menjadi perkebunan sawit akibat oksidasi CO2 dari pengeringan lahan gambut tersebut. Apalagi resistensi kebakaran karena kekeringan dan jumlah CO2 yang menguap akan terus mengulangi Rekor Dunia Emisi CO2 pada tahun 2015.

Apakah kita akan mengulangi Rekor itu tahun 2016? Dalam berbagai kesempatan Presiden dengan tegas mengatakan untuk tidak mengulangi lagi kebakaran seperti tahun 2015. Akankah Presiden kita dibuat malu lagi dengan kembali mencatat rekor dunia sebagai salah satu top carbon dioxide (CO2) emitters pada tahun 2016 mendatang, yang tentu akan menginjak-injak harga diri bangsa Indonesia.

Keseriusan pemerintah dalam mengatasi persoalan gambut sudah sepatutnya didukung oleh semua pihak, jangan sampai tunggangan kepentingan bisnis akan menghancurkan keberlangsungan kehidupan dan lingkungan. Sekarang bukan saatnya saling menuding dan mencari kambing hitam dari fenomena yang muncul ke permukaan. Seandainya ada indikator bahwa negara ini didikte oleh asing soal lingkungan hidup, maka dalam BRG ini harus ditempati oleh anak bangsa yang mampu mengemban amanah yang sesuai dengan tuntutan Perpres.

Bahu-membahu menuju menuju Indonesia yaang lebih adil untuk semua pihak dan lebih ramah lingkungan adalah keharusan. Bahwa target yang ingin dicapai oleh presiden sangat besar dan apabila utilisasi sumber daya (resource utilisation) tidak maksimal maka cita-cita hanya tinggal dalam kertas putih yang tak bernilai.

Jika saya bisa memutuskan untuk Indonesia, maka saya akan memilih gambut yang bernilai ekologis. Anda pilih yang mana?(*)

Sumber: acehtrend.co
 
Support : Kaskus Aceh | Kaskusaceh | Kaskus Aceh
Copyright © 2013. kaskusaceh-Lingkungan - All Rights Reserved
Template Created by Informasi Lingkunga Published by Kaskusaceh
Proudly powered by Blogger